Kemenkum Sulteng Dorong Koperasi Lindungi Merek, Perkuat Ekonomi Daerah

Breaking News708 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kesadaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku koperasi dan UMKM di daerah.

Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng menjadi instruktur dalam kegiatan Bimbingan Teknis Legalisasi Usaha Koperasi dalam Peningkatan Produktivitas Penjualan dan Pemasaran untuk Pengembangan Ekonomi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah di Grand Sya Hotel Palu, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan edukasi mendalam mengenai pentingnya perlindungan hak merek, tata cara pendaftaran merek, serta bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi di lapangan. Selain pemaparan materi, kegiatan juga dilengkapi dengan pelaksanaan pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta.

Dua peserta dengan nilai tertinggi mendapat penghargaan berupa voucher belanja sebagai bentuk apresiasi atas semangat mereka dalam memahami perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di bidang KI sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing ekonomi daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha dan koperasi memahami pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dan aset ekonomi yang berharga. Melalui kegiatan seperti ini, kami membuka akses informasi dan pendampingan agar pelaku usaha di Sulawesi Tengah lebih siap bersaing secara legal dan berkelanjutan,” ujar Aida.

Selain sesi edukasi, peserta juga diminta untuk mengisi survei kepuasan pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas layanan publik Kemenkum Sulteng.

Kegiatan ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual.

“Perlindungan KI bukan hanya urusan hukum, tetapi juga strategi ekonomi. Ketika koperasi dan UMKM memiliki merek yang terdaftar, mereka mendapatkan kepastian hukum, kepercayaan pasar, dan peluang lebih besar untuk berkembang.

Kami di Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan Dinas Koperasi dan instansi terkait agar edukasi semacam ini menjadi program berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota,” tegas Rakhmat Renaldy.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng berencana menindaklanjuti kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi dan klinik kekayaan intelektual, baik secara langsung maupun daring, bagi peserta yang berminat mendaftarkan mereknya.

Selain itu, hasil survei kepuasan dan evaluasi pembelajaran akan dijadikan dasar dalam penyusunan strategi peningkatan efektivitas edukasi KI di masa mendatang.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan layanan hukum yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah melalui pendekatan hukum yang progresif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *