Warga Kecewa, Program Bebas Pajak Kendaraan Terkendala Pungli di Samsat Sidoarjo Kota Loket Satu

Berita, Daerah32 Dilihat

Sidoarjo —TransTV45.com|| Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercoreng dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Samsat Sidoarjo Kota. Sejumlah Warga mengaku diminta membayar Biaya Tambahan di luar ketentuan resmi, terutama di Loket 1 (Satu) tempat Layanan Lapor Buka Blokir Kendaraan.

Harapan Warga terhadap program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga mengeluhkan dan sangat Kecewa adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Kantor Samsat Sidoarjo Kota, terutama di Loket 1 layanan Lapor Buka Blokir Kendaraan, tanpa BPKB (Lising Bank).

Praktik ini mencuat setelah Warga bernama KM pada Rabu (8/10/2025) mengaku diminta membayar Uang Tambahan di luar ketentuan resmi.

Lebih ironisnya lagi, pungutan tersebut justru terjadi di tengah pelaksanaan program Keringanan Pajak yang berlaku sejak 1 Juli hingga 31 November 2025.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, untuk proses Lapor Buka Blokir Kendaraan Roda Empat (R4) Warga dikenakan Biaya Tambahan hingga Rp.850.000, sementara untuk Roda Dua (R2) mencapai Rp.350.000.

Parahnya, Pungutan Liar (Pungli) itu dilakukan tanpa adanya Bukti Resmi Pembayaran berupa Kwitansi.

Selain itu, untuk Layanan tanpa menggunakan KTP Pemilik Kendaraan dikenakan biaya Rp.185.000 untuk Roda Empat (R4) dan Rp.125.000 untuk Roda Dua (R2).

Sedangkan Perpanjangan Pajak Lima Tahunan tanpa BPKB Asli, namun menggunakan Surat Keterangan dari Leasing Bank, yang Dipatok hingga Rp.1.800.000 untuk Mobil (R4) dan Rp.1.300.000 untuk Sepeda Motor (R2).

Padahal, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan Program Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk membantu Masyarakat menghadapi Tekanan Ekonomi Pasca Pandemi dan kenaikan Harga Kebutuhan Pokok. Namun kenyataannya, pelaksanaan di lapangan justru diwarnai dugaan Praktik ilegal yang mencederai semangat Program tersebut.

Warga bernama KM mengungkapkan kekecewaannya usai mengurus Buka Blokir di Samsat Sidoarjo Kota.

“Saya datang untuk mengurus Buka Blokir Kendaraan agar bisa Bayar Pajak. Tapi malah kini diminta Rp.850 Ribu untuk prosesnya. Tidak ada Kwitansi, hanya katanya untuk “Lapor”. Padahal setahu saya ada Program Gratis dari Gubernur,” ujar KM dengan nada Kecewa.

Sementara Keluhan Warga seperti KM menunjukkan lemahnya Pengawasan di Tingkat Pelayanan Publik.

Selain merugikan secara Finansial, Masyarakat merasa haknya untuk mendapatkan Pelayanan Transparan tidak terpenuhi.

Kasus dugaan Pungli di Samsat bukan kali pertama terjadi di Jawa Timur. Beberapa Wilayah lain pernah mengalami hal serupa, namun Tindak Lanjutnya minim dan belum menimbulkan Efek Jera.

Masyarakat kini mendesak agar Pemerintah Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, dan aparat Penegak Hukum segera melakukan Audit serta Penyelidikan terhadap Oknum-oknum yang terlibat.

Audit Internal dan Pengawasan Independen dinilai penting untuk mencegah terulangnya Praktik Pungli serta mengembalikan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Pelayanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Sidoarjo Kota belum memberikan tanggapan resmi.

Bahkan Warga yang merasa keberatan berharap Pemerintah Membuka Saluran Pengaduan yang mudah di Akses dan menjamin Keamanan Pelapor agar Kasus serupa yang dapat diungkap secara tuntas.

Program Pembebasan Pajak yang semestinya membantu Rakyat jangan sampai menjadi celah bagi Oknum untuk mencari keuntungan Pribadi. Pemerintah harus hadir nyata, bukan sekadar Wacana di balik meja.

( Mikhael )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *