Curong Diduga Akomodir Panen Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus 

Breaking News41 Dilihat

 

Belitung TrensTV45.com // Aktivitas ilegal di kawasan hutan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Negeri Laskar Pelangi. Hingga hari ini, kebun sawit seluas 350 hektare di eks lahan PT. Agro Makmur Abadi (PT. AMA) yang berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus, Belitung, masih terus dipanen secara bebas tanpa izin dari pihak berwenang.

Pantauan langsung wartawan di lokasi memperlihatkan aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) sawit berlangsung terang-terangan. Beberapa pekerja tampak memuat hasil panen ke dalam mobil pick up Panther biru berpelat B, yang diketahui kerap keluar masuk area tersebut.

Menurut keterangan warga lokal berinisial Kp, kendaraan tersebut dikemudikan oleh seseorang bernama Mahasan, yang disebut sebagai anak buah dari seorang wanita bernama Curong alias L warga Selumar.

“Itu mobil Panther yang kita lihat tadi, yang bawa si Mahasan. Dia tiap hari panen di situ. Infonya bosnya orang sini juga, biasa dipanggil Yak Curong,” ungkap Kp kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Aktivitas panen sawit di kawasan hutan tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Selain itu, pelanggaran tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2), dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi siapa pun yang dengan sengaja memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah.

Fakta bahwa kegiatan pemanenan sawit di area eks PT. AMA ini masih berlangsung menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Kehutanan dan Aparat Penegak Hukum. Masyarakat menilai, pembiaran aktivitas tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan kawasan hutan di Belitung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *