Diduga BS Lakukan Laporan Palsu Ke Polsek Pagar Merbau Deli Serdang

Berita, Daerah29 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com|| Dugaan laporan palsu dilakukan oleh BS sebagai Pelapor kepada Suparnaji (42) sebagai terlapor atas terjadinya perkelahian yang dialami oleh kedua belah pihak ke Reskrim Polsek Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang nomor LP/B/60/X/2025/SPKT/Polsek Pgr Merbau/Resta D.Serdang/Polda Sumut ,tanggal 4 Oktober 2025 yang lalu. Suparnaji  dugaan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf g, pasal 11,pasal 122 ayat (1) dan ayat (2), pasal 113 KUHP.

Kemudian kabar di terima oleh Suparnaji bahwa dirinya telah di laporkan ke reskrim Polsek Pagar Merbau atas kejadian yang dialami beberapa hari yang lalu, kini hari Jum’at (10-10-2025) Suparnaji membuat laporan guna melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh BS yang sama – sama satu alamat yaitu di Desa Purwodadi I kecamatan Pagar Merbau ke SPKT Polresta Deli Serdang Sumatera Utara

Surat Tanda Terima Laporan nomor : LP/B/1013/X/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA pertanggal 10 Oktober 2025 yang di stempel dan tanda tangani oleh a.n. Ka SPKT Resor Kota Deli Serdang, Kanit I IPTU Rihat PolloTampubolon NRP.69070032. Melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 yang terjadi di Jalan Galang dusun 1 desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 wib,  terlapor atas nama Budi alias Black adapun uraian kejadiannya sebagai berikut pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh saudara saya bahwa pelaku datang bertiga  ke rumah mencari pelapor dengan cara menunjang pintu rumah pelapor , mendengar informasi dari anak kandungnya saat berada di rumah dan para saksi ( tetangga ) bahwa saya di undang oleh terlapor (BS ) dan di tunggundi rumahnya , selanjutnya pelapor pun mendatangi rumah si pelaku dan bertanya ” Ada apa kau nyari-nyari saya lalu pelaku menjawab –  Ya aku nggak soor sama kau ”  hingga terjadi dorong-dorongan yang dimana pelaku ( terlapor ) langsung memukul wajah pelapor sehingga wajah pelapor mengalami bengkak dengan demikian pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.

Suparnaji (42) saat di.konfirmasi tim awak media menjelaskan ” Ya benar saya telah membuat laporan kepolisian Polresta Deli Serdang atas penganiayaan yang saya alami , dan si BS terlebih dahulu melaporkan saya ke Polsek Pagar Merbau dengan berbagai alasan seperti saya menyerang dia itu tidak benar karena saya datang ke rumahnya karena saya di undangnya melalui pesan ucapannya pada anak saya, begitu juga yang di katakan BS bahwa saya melakukan pengeroyokan sebanyak 16 orang serta saya menggunakan benda tumpul ( beroti ) semua itu tidak benar , saya berkata bukan karena pembelaan diri tetapi saya ada saksi hidup dan video saat terjadi keributan perkelahian saat itu masih saya simpan” terangnya

Lanjutnya” Bila BS melaporkan saya ke Polsek Pagar Merbau dengan alasan saya lakukan pengeroyokan, memukul dengan kayu beroti , hal tersebut tidak benar itu namanya dia membuat laporan palsu.” Tutupnya

IPDA Sayid Yasir Alattas. SH Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau saat di konfirmasi Jum’at (10-10-2025) mengatakan ” Waalaikumsalam bg, Proses masih kami tangani bg, terima kasih ” jawabnya

Pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, sedangkan penganiayaan dengan benda keras masuk dalam kategori penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP) yang ancaman pidananya berbeda-beda tergantung tingkat luka yang ditimbulkan. Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Isi Pasal Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)

Bunyi Pasal 170 KUHP : Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Unsur-unsur utama:

Terang-terangan: Dilakukan di muka umum, bisa disaksikan orang lain.

Tenaga bersama : Dilakukan oleh lebih dari satu orang secara serentak.

Isi Pasal Pemukulan dengan Benda Keras (Penganiayaan)

Pemukulan dengan benda keras yang mengakibatkan luka masuk dalam kategori penganiayaan.

Pasal 351 KUHP :  Mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara bervariasi tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.

Unsur penganiayaan: Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka pada orang lain.

Tingkatan:

Penganiayaan Ringan: Tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan jabatan, diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Penganiayaan Berat: Jika menyebabkan luka berat, penyakit atau halangan, ancaman pidananya lebih berat.

Pasal Laporan Palsu (Pasal 220 KUHP) 

Bunyi Pasal 220 KUHP: Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Unsur-unsur utama:

Ada orang yang membuat laporan.

Dilaporkan suatu perbuatan pidana.

Pelapor mengetahui bahwa perbuatan pidana tersebut tidak benar-benar terjadi atau tidak dilakukan.

( Mcn3Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *