Dugaan Nama “Rumah Datok Ong” Situs Cagar Budaya Pagar Merbau Belum Izin Pihak PTPN4 Regional 2

Berita, Daerah17 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com|| Dukungan datang dari berbagai pihak Pemerintahan Desa Sekecamatan Pagar Merbau, Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ), BKPRMI, Karang Taruna, Forwarspams dan beberapa Tokoh Masyarakat terkait rencana penetapan Situs Cagar Budaya oleh Pemerintah kabupaten Deli Serdang terhadap rumah khas Melayu peninggalan kolonial Belanda yang berada di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau berstatus milik PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau.

Meski situs ini merupakan aset PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau berada dilahan HGU aktif nomor 105 Namun pada prinsipnya Pihak Perusahaan Perkebunan plat Merah tersebut tidak keberatan dan mendukung sebagai Cagar Budaya dari Disbudporapar Deli Serdang tetapi harus melalui proses prosedural yang resmi.

Keberadaan Situs Cagar budaya ini, tidak terlepas dari sejarah emas perkebunan tembakau Deli (Deli Maatschappij) dimasa perusahaan kolonial Belanda yang didirikan pada tahun 1863 , lahan perkebunan merupakan pinjaman dari Sultan Deli Mahmud Al Rasyid kepada kolonial Belanda.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan mengapa  rumah perkantoran peninggalan perkebunan tembakau Deli milik kolonial Belanda yang berada di wilayah Kesultanan Deli berciri khas Melayu atau  situs tersebut dibangun pada masa zaman kerajaan Belanda dan Melayu.

Pasca Indonesia Merdeka, perusahaan perkebunan Tembakau Deli milik kolonial Belanda pada tahun 1957 dinasionalisasikan menjadi perusahaan milik negara. Selanjutnya situs tersebut difungsikan sebagai rumah staff dilingkungan central kantor PTP IX Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau.

Di tahun 1996, PTP IX di lebur menjadi PTPN.II  dan Central Kantor eks PTP IX  yang awalnya berada di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau berpindah alamat ke Desa Tanjung Garbus I /Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Selanjutnya sejak tahun 2023 terjadi penggabungan kembali PTPN II menjadi

PTPN IV.sehingga situs cagar budaya tersebut secara otomatis menjadi aset milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau.

Waluyo mantan karyawan (Pensiunan) PTPN.II /eks.PTP IX, berikan penjelasan Sabtu (11-10-2025)  bahwa setelah tidak difungsikan puluhan bangunan yang berada lingkungan central kantor eks PTP IX Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau sejak tahun 1996 kini yang tersisa hanya tinggal puing puing, satu satunya yang masih berdiri utuh hanya bangunan berciri khas Melayu yang akan dijadikan cagar budaya tersebut.

“Dulu ada ada dua rumah berciri khas Melayu berdampingan dengan situs itu, serta puluhan bangunan kantor administrasi.Hampir 30 tahun ditinggalkan, yang tersisa hanya puing puingnya saja “kenang Waluyo.

Kini penyebutan “Rumah Datuk Ong”pada situs ini baru diketahui masyarakat berdasarkan tulisan plank Cagar Budaya yang dipasang oleh Disbudporapar.Juga viralnya pemberitaan dari media online dan konten- konten di media sosial yang mengulas keberadaan situs tersebut, muncul polemik berbagai macam yang di alami Khususnya warga kecamatan Pagar Merbau merasa terkejut munculnya Bangunan rumah eks kantor bernuansa adat Melayu terkesan di duga diklaim oleh keluarga mantan karyawan kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau,  berbagai tanggapan dan perdebatan dikalangan tokoh masyarakat Pagar Merbau. Sebagian besar tokoh meminta agar Pemerintah (Disbudporapar) Deli Serdang melakukan kajian sejarah terlebih dahulu sebelum menetapkan penamaan dari situs cagar budaya di bangun yang berstatus milik PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau tersebut.

Seperti Wakidi mantan Kepala Desa Pagar Merbau I menjabat dari tahun 1994 sampai 2008 yang ditemui awak media, Sabtu  (11-10-2025) mengatakan  bahwa penamaan “Rumah Datong Ong” pada situs tersebut menurutnya kurang tepat.Meski dirinya mengetahui bahwa benar rumah itu

ditempati oleh T.M.Hidayat alias Oong sekira tahun 1995 sampai meninggal dunia pada tahun 2016.Dan sampai saat ini situs tersebut masih dihuni oleh keluarganya.

“Hubungannya hanya sebatas T.M.Hidayat alias Oong sebagai karyawan eks PTP IX/PTPN2 diberikan izin oleh pimpinan perusahaan untuk menempati rumah itu”,ucap Wakidi.

Hal senada disampaikan oleh Waluyo.Menurutnya yang lebih memahami dan berhak diminta pendapatnya tentang penamaan dari situs cagar budaya tersebut adalah pemiliknya sendiri (PTPN IV). Perusahaan pastinya memiliki dokumen atau arsip sejarah yang berhubungan dengan asetnya.

“Ya tanya yang punya rumah mas,masa iya yang punya rumah si A tapi dibilangnya rumah si B…rugi dong”,ucap Waluyo sambil berkelakar.

Pendapat berbeda disampaikan oleh salah seorang warga Desa Pagar Merbau I yang tidak bersedia disebutkan namanya.Dirinya mengatakan penamaan “Rumah Datuk Ong” patut menjadi pertimbangan, mengingat T.M.Hidayat alias Oong beserta keluarganya yang selama ini menjaga dan merawat situs tersebut.Selain itu Pak Oong juga merupakan tokoh adat Melayu bergelar Datok Hidayat Ong pengulu adat kesultanan negeri Serdang.

“Kalau tidak karena pak Oong dan keluarga yang merawatnya,mungkin rumah itu sudah menjadi puing puing.Sama nasibnya dengan rumah khas Melayu yang ada disebelahnya dulu”, ucapnya.

Ketua Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS) Suleno didampingi Sekretaris Umum dan Wakil ketua Sabtu (11-10-2025) memberi masukan terkait pro kontra penamaan situs cagar budaya tersebut.Menurutnya untuk menyamakan persepsi lebih baik dirunut dari akar sejarahnya.Kapan situs itu dibangun

“Diperkirakan situs itu dibangun dimasa Kesultanan Deli Mahmud Al Rasyid.Kami mengusulkan “Rumah Adat Melayu Masa Kesultanan Deli”untuk nama situs tersebut” pungkasnya.

( Mcn3DS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *