Patroli Gabungan Polri dan TNI Terkait Penambangan Ilegal, Dua Pelaku dan Excavator Berhasil Diamankan

Kampar Riau, TransTV45.com ||Satreskrim Polres Kampar bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313 KPR melaksanakan razia penambangan tanah ureg yang tidak memiliki izin yang sah pada Sabtu (11/10/1025) sekira pukul 13.45 Wib.

Kali ini patroli gabungan ini dilaksanakan di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Dari patroli ini berhasil diamankan dua pelaku yaitu IS (45) dan AL (42) dan barang bukti berupa alat berat Excavator merk Hitachi MF210 warna oren dan lainnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, “benar dua pelaku kita amankan dan satu unit alat berat,”ujarnya.

Kegiatan ini kini bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Kampar, Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313 KPR dengan cara melakukan patroli gabungan terhadap adanya dugaan tindak pidana Galian C Illegal di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

“Setelah itu kita tim tiba di lokasi Galian C yang dimaksud, kemudian melihat alat berat Excavator merk Hitachi warna Oren dan satu orang operator didalamnya,”terang Kasat.

Kemudian tim langsung mengamankan operator alat berat yang mengaku bernama IS. Kemudian dilakukan interogasi di tempat.

“Maka iapun menerangkan bahwa ada satu orang rekannya yang berperan sebagai Checker (Tukang Catat) di sebuah warung yang berada di simpang masuk lokasi Galian,”ujarnya.

Maka tim pun juga mengamankan Checker yang bernama AL beserta buku catatan pembelian, buku DO (delivery order) PT. BMJ dan buku DO CV. TAZKINDO. Selanjutnya dua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana,”pungkas Kasat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *