Oknum Da’i di Kecamatan Maro Sebo Ulu Diduga Terlibat Dompeng Emas Ilegal, Warga Kecewa dan Al-Qur’an Melarang Merusak Alam

Berita, Daerah14 Dilihat

Batanghari- TransTV45.comII  Masyarakat Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, digemparkan oleh kabar mengejutkan bahwa salah satu Da’i yang selama ini dikenal sebagai pembimbing umat justru diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal (dompeng) di wilayah Desa Olak kemang.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum Da’i tersebut kerap terlihat berada di area penambangan emas ilegal dan bekerja, bersama beberapa pekerja. Aktivitas itu menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga, sebab perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik agama dan profesi dakwah.

“Kami benar-benar kecewa. Sosok yang seharusnya menjadi panutan malah ikut merusak lingkungan dengan cara menambang emas ilegal. Ini sangat memalukan bagi umat,” ujar salah seorang warga ola kemang yang enggan disebutkan namanya, Senin (13/10/2025).

Merusak Alam Dilarang Dalam Al-Qur’an

Tindakan penambangan ilegal atau dompeng jelas menimbulkan kerusakan alam, seperti tercemarnya air sungai, rusaknya ekosistem ikan, dan hilangnya kesuburan tanah. Dalam pandangan Islam, perbuatan semacam ini sangat dikecam karena termasuk bentuk fasad fil-ardh (kerusakan di muka bumi).

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Ayat ini dengan tegas melarang manusia merusak bumi setelah Allah menjadikannya baik dan seimbang. Termasuk di dalamnya adalah penambangan tanpa izin yang merusak sungai dan tanah.

Begitu pula dalam Surah Ar-Rum ayat 41, Allah mengingatkan:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan — seperti pencemaran air, rusaknya ekosistem, dan gundulnya hutan — adalah akibat dari keserakahan manusia yang tidak lagi menjaga amanah Allah terhadap bumi.

Islam menegaskan bahwa setiap manusia adalah khalifah di bumi, bertugas menjaga, bukan menghancurkan. Karena itu, seorang Da’i yang seharusnya menyeru kepada kebaikan justru memiliki tanggung jawab moral lebih besar untuk menjadi contoh dalam menjaga alam.

Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Selain kecewa, masyarakat juga meminta agar pihak kepolisian dan Kementerian Agama Kabupaten Batanghari turun tangan mengusut tuntas dugaan ini. Mereka khawatir jika tidak segera ditindak, tindakan tersebut bisa menular dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.

“Kalau dibiarkan, nanti masyarakat bisa berpikir bahwa tidak apa-apa ikut dompeng asalkan ada alasan ekonomi. Padahal, ini jelas-jelas melanggar hukum dan dosa besar di sisi Allah,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kegiatan penambangan emas ilegal di Batanghari dan dilokasi persawahan desa olak kemang dan Tebing tinggi sendiri sudah lama menjadi masalah serius. Selain menimbulkan pencemaran sungai dan persawahan aktivitas ini juga menyebabkan rusaknya lahan pertanian dan mengancam kehidupan warga di sekitar aliran sungai.

Tokoh masyarakat lainnya menambahkan, tindakan oknum Da’i tersebut bukan hanya mencoreng agama, tetapi juga bertentangan dengan amanah dakwah.

“Seorang Da’i harus mengajarkan umat agar taat pada aturan, menjaga lingkungan, dan takut pada dosa. Kalau justru ikut merusak alam, bagaimana masyarakat mau meneladani?” ucapnya.

Ajakan untuk Kembali ke Jalan yang Benar

Al-Qur’an juga menegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 41 bahwa Allah menimpakan akibat kerusakan agar manusia “kembali ke jalan yang benar”. Karena itu, warga berharap agar oknum Da’i tersebut segera bertaubat dan menghentikan aktivitasnya.

“Kami tidak ingin menghukum, tapi kami ingin beliau sadar dan kembali menjadi panutan umat.

( Al )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *