Pemohon Praperadilan Minta Kejaksaan Tinggi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Chromebook Poso

Breaking News1799 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Perkara praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.

Setelah melalui tahapan persidangan praperadilan dengan agenda jawab-menjawab (jawaban, replik, dan duplik) pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Ruang Sidang Tirta, terungkap fakta bahwa proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi terhenti pada Juli 2025.

Hingga praperadilan ini diajukan, tidak ada kelanjutan penanganan perkara korupsi tersebut.

Pemohon yang awalnya adalah pelapor dalam kasus ini, menduga bahwa perkara telah dihentikan secara materil. Oleh karena itu, pelapor mengajukan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, merujuk pada Putusan MK No. 76/PUU-X/2012.

Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai termasuk “saksi korban, pelapor, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau Organisasi Kemasyarakatan”.

Laporan kasus korupsi ini telah diajukan sejak Oktober 2024, namun hingga praperadilan diajukan, tidak ada kepastian hukum mengenai kelanjutan penanganannya di Kejati Sulteng. Atas dasar ini, pelapor memohon praperadilan dengan dugaan bahwa Kejaksaan Tinggi telah menghentikan kasus tersebut secara materil.

Dalam jawabannya, Kejati Sulteng membenarkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi memang terhenti pada Juli 2025 tanpa ada tindak lanjut lebih lanjut.

Melalui praperadilan ini, Pemohon meminta agar Hakim memerintahkan Kejati Sulteng untuk segera melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menetapkan sebagai tersangka Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso) atau pihak lain yang terlibat.

Praperadilan ini juga menjadi bentuk kontrol publik terhadap kinerja Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi di Sulawesi Tengah, yang banyak tertunda atau dihentikan secara materil tanpa kejelasan.

Mengingat Kejaksaan berperan sebagai penyidik, praperadilan berfungsi mengontrol tindakan penyidik yang dianggap sewenang-wenang, menghambat, atau menunda-nunda penanganan perkara korupsi sesuai kewenangannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Pemohon pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *