Ketua DPC SBMI Sambas Berikan Peringatan , Hentikan Gelombang Pekerja Ilegal ke Sarawak!

Sambas, TransTV45.com. :
Gelombang pekerja ilegal kembali membanjiri perbatasan Indonesia–Malaysia. Dari tepian bukit hingga lorong hutan di utara Sambas, langkah-langkah sunyi menembus kabut pagi, menuju jalur tikus yang telah lama menjadi luka terbuka di jantung negeri. (Kamis, 16 Oktober 2025)

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas menemukan  ratusan WNI menyeberang ke Sarawak setiap bulan tanpa dokumen resmi. Mereka berangkat dengan modus wisata, namun di seberang menjadi pekerja migran non-prosedural  buruh tanpa perlindungan hukum.

“Kami temukan banyak yang menerobos jalur hutan atau border resmi dengan dalih berwisata, lalu bekerja secara ilegal di Sarawak,” ungkap Sunardi, Ketua SBMI Sambas, dengan suara tajam saat ditemui di Sambas, Selasa (16/10/2025).

SBMI menyebut fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pembiaran sistemik oleh aparat dan oknum yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat kecil.
“Kami mendesak aparat perbatasan untuk bertindak tegas, tanpa kompromi, Tangkap dan proses hukum siapa pun yang bermain di balik migrasi ilegal ini, termasuk calo, penampung, hingga pejabat yang menutup mata”. Ujar Sunardi dengan tegas

Dengan panjang garis batas mencapai 850 kilometer, Kalimantan Barat menjadi jalur paling rentan. Hubungan sosial dan ekonomi antarwarga lintas negara memang sulit diputus, tapi alasan itu tak bisa jadi pembenaran.

SBMI menilai lemahnya pengawasan serta keterlibatan oknum menjadi penyubur utama arus keluar masuk ilegal. Para pekerja dijanjikan pekerjaan layak, namun yang mereka temui justru eksploitasi, kekerasan, gaji tak dibayar, hingga ancaman deportasi.
mereka dijual harapan, tapi dibayar penderitaan,” kata Sunardi.

Secara hukum, tindakan melintas tanpa izin adalah tindak pidana.
Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelintas tanpa izin dapat dipenjara hingga 1 tahun atau didenda Rp100 juta. Pasal 120 ayat (1) pihak yang mengorganisir keberangkatan ilegal terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja tanpa izin resmi dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
“Jangan hanya pekerjanya yang disalahkan. Tangkap perekrutnya, penampungnya, dan majikan yang memperkerjakan secara ilegal. Mereka yang merusak sistem dan mencoreng nama bangsa,” tegas Sunardi.

SBMI Sambas menuntut BP2MI, Imigrasi, TNI, dan Polri memperkuat koordinasi di jalur-jalur rawan seperti Aruk, Sajingan, Temajuk, dan Paloh. Mereka juga mendorong patroli terpadu, penegakan hukum transparan, dan edukasi migrasi aman di desa-desa perbatasan.

“Negara harus hadir di lapangan, bukan hanya di rapat. Kalau hanya buruh yang ditangkap, sementara pelaku besar dibiarkan, itu pengkhianatan terhadap keadilan.”

Di balik setiap langkah pelintas batas, ada kisah serupa: kemiskinan, harapan, dan tipu daya. Mereka pergi untuk hidup, tapi sering kembali dalam ketakutan atau tidak pernah kembali sama sekali.
Sunardi menegaskan, perjuangan SBMI bukan sekadar menegakkan hukum, tapi menyelamatkan martabat manusia.

“Kami tak ingin lagi mendengar warga Kabupaten Sambas hilang tanpa jejak di negeri orang, hanya karena negara membiarkan mereka pergi lewat jalan belakang,” pungkasnya.

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *