Lapor Bapak Kapolri Dan Bapak Kapolda,Marak Nya Aktivitas PETI di Desa Seberuang Kecamatan Semitau Terkesan Pelaku Kebal Hukum

Breaking News22 Dilihat

Kapuas Hulu,Kalbar,TransTV45.Com//
Informasi kembali mengejutkan adanya aktivitas pertambangan emas tampa izin (PETI) yang marak di desa Seberuang kecamatan Semitau kabupaten Kapuas Hulu provinsi kalimantan barat.

Penelusuran tim awak media, pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) yang ber’operasi di Daerah Aliran Sungai Kapuas tepatnya didesa Seberuang Kecamatan Semitau memicu perhatian publik, lantaran aktivitas tersebut, meski sering di beritakan namun masi saja bebas ber’operasi tampa ada rasa takut. dan terindikasi kuat adanya celah luput dari pengawasan instansi terkait,Terkesan kebal hukum sehingga dimanfaatkan oleh para mapia pelaku penambang emas Tampa Izin.

Informasi yang dihimpun, dan keterangan dari warga setempat mengungkapkan bahwa Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin ( PETI) di daerah aliran sungai (DAS) Kapuas sudah berlangsung cukup lama, dengan sekala operasi mesin besar dan tidak tergolong sebagai penambang tradisional, sudah terorganisir.ada tim dan ada ketua timnya bg.ungkapnya Rabu 15/10/2025.

Meski praktik PETI dilokasi daerah aliran sungai tersebut sudah berlangsung cukup lama, langkah dan penindakan  Aparat penegak Hukum setempat dinilai belum maksimal terkesan lamban.hal ini pun memicu pertanyaan publik tentang keseriusan penegak hukum.

Aktivitas tambang emas tampa izin didaerah aliran sungai seperti itu secara jelas sudah melanggar hukum, berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pada pasal 158 disebutkan:

Setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Keberadaan dan Aktivitas PETI di DAS lokasinya didesa seberuang kecamatan Semitau, tekanan dari masyarakat dan penggiat lingkungan agar segera dilakukan penindakan terus menguat.

PETI bukan hanya persoalan hukum, tapi juga bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan Sumber daya alam dan kehidupan sosial masyarakat ,pencemaran lingkungan disekitar di wilayah tambang tersebut.

Publish:DY

(Tim Liputan )

(Tim Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *