Sulut -TransTV45.Com|| (20 Oktober 2025) Dua Tenaga kerja asing TKA di Manado diduga Bermasalah .hal ini dikarenakan kedua tenaga kerja asing tersebut diduga
hanya memiliki visa wisata untuk masuk ke Sulawesi Utara bukan visa tenaga kerja ,namun pada kenyataannya kedua orang yang berinisial DL dan JN menjadi tenaga kerja asing, bahkan menjadi Manager di salah satu Perusahaan yang ada di Manado.
Jika dugaan melanggar izin tinggal ini benar, maka kedua tenaga kerja asing yang berinisial DL dan JN dapat dipidana dan sanksi Administratif berdasarkan pasal 119 ayat 1 UU No.6 thn 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu dapat dipidana penjara 5 thn, serta denda 500 jt. dan dapat di deportasi atau pembatalan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU No.6 thn 2011. Dengan ketentuan pasal yang ada maka Sekjen Laskar Anti Korupsi RI Perjuangan 45 Jhoni Kuron SH mengharapkan tindakan tegas aparat Keimigrasian Manado dalam melihat dugaan ini.
Diketahui pada saat ini memang banyak tenaga kerja asing asal Negara Cina yang diduga masuk Sulut berkedok Wisatawan namun dapat diduga pula bahwa itu hanya berkedok Wisatawan karena saat diminta konfirmasih oleh awak media ini ,yang bersangkutan menghindar dan menghadirkan dua orang karyawannya untuk menemui awak media ini, dan mengatakan jika mau konfirmasih harus menyurat resmi ke pihak perusahaan.
Hal ini diduga hanya alasan untuk melindungi oknum yang diduga izin inggal bermasalah.
Dugaan seperti ini juga terjadi saat awak media ini berada di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara ,saat awak media ini ingin konfirmasih dengan beberapa tenaga kerja asing asal cina yang bekerja di tambang emas Ratatotok, namun mereka sengaja menghindar.
Oleh teman teman LSM di Sulut sudah menyampaikan ke pihak Imigrasi Manado , dan oleh Kasub intel Imigrasi Manado Bapak Jefri mengatakan bahwa : pihaknya siap menindak jika memang ada tenaga kerja asing ini sudah melanggar aturan izin tinggal di Sulawesi Utara.
( M.R )