Kuasa Hukum SERBUK Komwil Kalbar Kawal Karyawan yang di Mutasi Sepihak Tanpa Ada Perjanjian Oleh PT Dangau Selaras

Berita211 Dilihat

Singkawang, Kalbar –  TransTV45.com || Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Komwil Kalimantan Barat mendampingi sejumlah pekerja dari PT Dangau Selaras (Dangau Hotel & Resort) Singkawang dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dugaan pelanggaran dimaksud mencakup penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pelaksananya.

Tim Advokasi Federasi SERBUK Komwil Kalbar menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh agar memperoleh jaminan atas hak-hak normatifnya sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan pekerja mendapatkan hak-hak dasarnya, seperti upah, waktu kerja dan istirahat, jaminan sosial tenaga kerja, serta hak berserikat dan berorganisasi. Negara wajib hadir dalam menjamin perlindungan tersebut,” ujar Mesa perwakilan Tim Advokasi SERBUK Komwil Kalbar kepada awak media.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta, bagi pengusaha yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Tim Advokasi SERBUK berharap hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.

Pendampingan hukum terhadap pekerja ini juga menjadi wujud komitmen Federasi SERBUK dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi tenaga kerja di Kalimantan Barat.

Sanksi Hukum atas Pelanggaran Hak Normatif Pekerja

1. Sanksi Pidana
Dasar Hukum: Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023
Bunyi Pasal:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Pasal 68, Pasal 69, Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.”

Sanksi ini berlaku bagi pengusaha yang melanggar hak-hak dasar pekerja, seperti:

Tidak membayar upah sesuai ketentuan (Pasal 90 ayat 1)

Mempekerjakan anak di bawah umur (Pasal 68)

Mengabaikan hak cuti hamil dan melahirkan (Pasal 82)

Menghalangi pekerja untuk berserikat (Pasal 143)

2. Sanksi Administratif
Dasar Hukum: Pasal 190A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Jenis sanksi administratif:
a. Teguran tertulis
b. Pembatasan kegiatan usaha
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan izin usaha

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Pengawas Ketenagakerjaan dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi ini bersifat non-pidana, namun dapat berujung pada pencabutan izin usaha jika perusahaan tidak melakukan perbaikan setelah diberi peringatan.

3. Sanksi Perdata (Kewajiban Pemenuhan Hak dan Ganti Rugi)
Dasar Hukum: Pasal 95 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003
Bunyi Pasal:

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau cuti tahunan, maka pekerja berhak menuntut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hak-hak tersebut wajib dibayar sebagai utang hukum normatif, bahkan bila perusahaan mengalami kebangkrutan.

4. Sanksi Sosial dan Reputasi Usaha
Meskipun tidak diatur dalam pasal pidana, perusahaan yang terbukti melanggar hak normatif pekerja dapat dikenakan sanksi sosial berupa:

Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan pelanggar ketenagakerjaan

Hilangnya kepercayaan publik dan citra usaha

Potensi penolakan kerja sama dari mitra bisnis maupun instansi pemerintah

Sumber: Tim Advokasi Federasi SERBUK Komwil Kalbar

(Editor Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *