Merasa Tanah Miliknya Diserobot Ali Iskandar alias Akang Buat Laporan Ke Polres Belitung

Breaking News85 Dilihat

Tanjungpandan Belitung TrensTV45.com // Kasus penguasaan tanah tanpa hak ataupun penyerobotan tanah, serta tumpang tindih Surat Keterangan Tanah (SKT) di desa Air Saga Belitung Seolah tiada habisnya.

Kali ini dugaan penyerobotan dan tumpang tindih SKT, menimpa Ali Iskandar warga Tanjungpandan Belitung.

Kepada TrensTV45 Ali Iskandar alias Akang mengatakan, bahwa penyerobotan lahan miliknya sudah di adukan ke Polres Belitung dengan di dampingi kuasa hukumnya Wandi SH.

” Ya pak, saya udah laporkan dugaan penyerobotan lahan milik saya ke polres kemarin di dampingi pak Wandi selaku kuasa hukum saya,” Ujar Ali Iskandar.

Wandi SH membenarkan bahwa Kliennya telah membuat laporan pengaduan penyerobotan lahan ke polres Belitung.

“Benar Klien saya Ali Iskandar telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya, dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STTLP/290/IX/2025/Satreskrim tanggal 27 September 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor : STTLP/320/X/2025/Satreskrim,” Ujar Wandi SH.

“Untuk nama nama terlapor kami sudah mengantongi beberapa nama, yang diduga sudah melakukan penyerobotan, namun untuk sekarang masih kami rahasiakan dulu, nanti kalau sudah ada peningkatan dari Laporan Pengaduan ( Lapdu) ke Laporan Polisi (LP), baru akan kita sebutkan nama nama yang di duga telah melakukan penyerobotan,” Kata Wandi.

“Yang jelas dalam hal ini klien saya merasa sudah di rugikan , setelah meninjau lahan ternyata banyak bagian bagian tanahnya yang sudah di buatkan SKT baru dan Sertifikat tanpa ijin dari Klien saya selaku pemilik yang memiliki SKT yang jelas lebih dahulu dari surat surat mereka,” Tambah Wandi.

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma, Saat di Konfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan oleh Ali Iskandar dan mengatakan bahwa hal ini sedang kami selidiki.

“Laporannya sudah kami terima dan sudah masuk dalam penyelidikan kami bang,” Kata Kasatreskrim singkat.

Pada hari ini Kamis 23-10-2025 pukul 09.00 Wib, Tim Wartawan juga mengikuti kegiatan peninjauan ke lokasi, serta mendengarkan keterangan keterangan dari pihak pihak yang terlibat, wartawan datang ke lokasi bersama Ali Iskandar dan Kuasa Hukum, serta pihak penjual, dan terduga penyerobot lahan, perangkat desa, untuk melakukan pengukuran ulang sesuai data masing masing pihak.

Kesimpulan sementara pihak Ali Iskandar tetap kukuh pada Surat dan Peta Miliknya dan tetap menunggu kelanjutan laporan dan proses hukum yang sudah di lapokannya ke Polres Belitung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *