Hukum On The Spot di Festival Danau Poso 2025

Breaking News602 Dilihat

Poso-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadirkan stand layanan hukum “on the spot” dalam rangkaian Festival Danau Poso 2025, sebagai upaya mendorong kemudahan akses hukum bagi masyarakat.

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap gelaran budaya dan pariwisata tahunan yang menjadi ikon daerah.

Stand Kemenkum Sulteng membuka berbagai layanan terpadu yang mencakup Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti pendirian badan hukum, legalisasi dokumen, hingga pelayanan perwalian dan kewarganegaraan serta layanan Kekayaan Intelektual (KI), termasuk konsultasi pendaftaran merek, hak cipta, indikasi geografis, dan desain industri.

Melalui konsep pelayanan langsung di lokasi, masyarakat kini dapat berkonsultasi dengan petugas teknis tanpa harus datang ke kantor wilayah. Hal ini sekaligus mendorong literasi hukum, terutama bagi pelaku usaha kecil, komunitas kreatif, dan pemilik usaha rumahan yang hadir memeriahkan festival.

Partisipasi Kemenkum Sulteng di lokasi strategis ini disambut antusias pengunjung. Banyak pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan untuk menanyakan prosedur pendaftaran merek sebagai bentuk pelindungan identitas produk, sementara seniman dan pelaku ekraf turut berkonsultasi mengenai hak cipta karya digital maupun tradisional.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan informatif. Stand layanan akan dilaksanakan dari tanggal 24-26 Oktober 2025 di Anjungan FDP, Tentena, Kab. Poso.

“Festival Danau Poso tidak hanya menjadi ajang seni dan budaya, tetapi juga momentum edukasi publik. Kami hadir agar masyarakat dapat mengakses layanan hukum tanpa hambatan administratif,” ujarnya. Jum’at, (24/10/2025).

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi selama festival berlangsung. “Manfaatkan layanan ini secara maksimal. Pelindungan hukum atas karya, merek, atau dokumen legal adalah bagian penting dari keberlangsungan usaha dan kreativitas masyarakat Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Lebih jauh, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa Kemenkum Sulteng secara berkelanjutan menjemput aspirasi masyarakat melalui pendekatan jemput bola di berbagai kegiatan daerah.

Program ini sejalan dengan visi prioritas pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, investasi lokal, serta pelindungan kekayaan intelektual sebagai motor ekonomi kreatif.

Kemenkum Sulteng memastikan bahwa upaya perluasan jangkauan layanan serupa akan terus dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota, sejalan dengan strategi penguatan budaya hukum di masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *