
Sambas, TransTV45.com. : Kejaksaan Negeri Sambas memanggil pelapor kasus dugaan korupsi dana desa Tebuah Ekok, Kecamatan Subah, untuk dimintai keterangan, Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses awal terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.(Kamis,23 Oktober 2025)
Amirudin, S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membenarkan ada nya pemanggilan kepada masyarakat Desa Tebuah Elok,berdasarkan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang di lakukan oleh inspektorat Kabupaten Sambas.

“benar, sebelumnya ada laporan dari masyarakat kita teruskan kepada inspektorat, dari hasil pemeriksaan inspektorat ada nya kerugian negara, diberikan waktu selama 60 hari, sejak dikeluarkan LHP tersebut batas yang ditentukan belum sepenuhnya dikembalikan oleh mantan kades tersebut, maka kejaksaan negeri Sambas menindaklanjuti temuan tersebut pada tahap penyidikan”. Ujarnya
Ia pun menambahkan dan berharap,
“Dengan ada nya pengembalian, saya berharap kepada masyarakat jangan khawatir karna proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan undang-undang, harapan kita Desa yang sebagai ujung tombak bersih dari segala perbuatan melawan hukum apalagi korupsi dana desa, dengan adanya program jaga desa kita akan memberikan penyuluhan hukum dan memberikan pemahaman kepada desa, perangkat desa dan Kepala desa “. Ujar nya
Andi salah satu pelapor dan rekan yang merupakan perwakilan masyarakat Desa Tebuah Ekok hadir memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejari Sambas.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka menilai langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Mulyono








