Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyoroti aktivitas dua perusahaan tambang, yakni PT Tiga Ikan di Dusun La Ala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, dan PT Paris Jaya di Desa Murnateng, Kecamatan Taniwel, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi selama lebih dari lima tahun.
Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar, menegaskan pihaknya akan menelusuri dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut.
Jika terbukti belum memiliki izin pertambangan, DPRD akan merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional hingga izin resmi diterbitkan.
“Kami akan memburu izin pertambangan mereka. Kalau belum ada, sebaiknya aktivitas tambang dihentikan sementara. Kami ingin penegakan aturan berjalan dan investasi di SBB tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Andi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Andi, DPRD mendukung upaya pemerintah daerah dalam menarik investor untuk membangun SBB. Namun, semua kegiatan ekonomi harus disertai legalitas yang sah.
“Kami ingin daerah ini maju dan terbuka untuk investasi, tapi bukan berarti boleh mengabaikan aturan. Urus dulu izin operasionalnya agar kegiatan mereka sah,” tegasnya.
Andi juga menambahkan, meskipun pemerintah daerah telah melakukan penarikan pajak melalui Dinas Pendapatan, aspek legalitas tetap menjadi hal utama.
“Sahnya seorang investor itu diukur dari izin resmi yang dimilikinya. Tanpa itu, kegiatan apa pun dianggap ilegal,” tandasnya.
S. Adam









