Sertifikat Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Bank, Kemenkum Sulteng Dorong UMKM Lokal Memanfaatkan Peluang

Breaking News1972 Dilihat

China-TransTV45.Com-Dalam forum internasional China–ASEAN, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut memaparkan kebijakan inovatif pemerintah Indonesia: sertifikat KI sebagai agunan pinjaman perbankan. Kebijakan ini digadang-gadang memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM dan pelaku usaha kreatif.

 

Konsep tersebut menandai perubahan paradigma, di mana aset tak berwujud seperti merek, desain, dan hak cipta diakui memiliki nilai ekonomi yang produktif.

“Kita ingin karya kreatif tidak berhenti di portofolio. Ia harus menjadi modal yang bisa mendorong produksi, ekspansi, dan kesejahteraan,” ujar Menteri Supratman.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut kebijakan ini sebagai angin segar bagi pelaku usaha di Sulawesi Tengah. Menurutnya, banyak UKM lokal memiliki merek dan resep unik, tetapi kesulitan mengakses pembiayaan.

“Dengan adanya pembiayaan berbasis KI, pelaku usaha tidak lagi terbatas pada jaminan tanah atau bangunan. Karya pun bisa menjadi aset,” tegas Rakhmat. Senin, (27/10/2025).

Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan menyiapkan lokakarya untuk membantu pelaku UMKM memahami proses penilaian aset KI. Kolaborasi dengan OJK, perbankan, dan Dinas Koperasi akan dioptimalkan.

Rakhmat Renaldy menegaskan, daerah harus bergerak cepat agar tidak tertinggal.

“Jika tidak melindungi merek lokal sejak sekarang, daerah berpotensi kehilangan nilai ekonominya kepada kompetitor luar.”

Menurutnya, semakin banyak sertifikasi KI di daerah, semakin besar peluang peningkatan daya tarik investasi.

Di Sulawesi Tengah, pertumbuhan brand kuliner, kerajinan rotan, tenun, dan seni digital meningkat signifikan pasca industri pariwisata mulai bangkit. Dengan agunan KI, pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas produksi maupun pemasaran.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *