Polsek Tapung Amankan Warga Desa Tanjung Sawit Terkait Narkoba, 4,12 Gram Ikut Diamankan

Kampar Riau, TransTV45.com ||Jajaran Polsek Tapung berhasil diamankan seorang pria berinisial KA (57) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (27/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada di perkebunan sawit plasma milik warga yang terletak di Blok 40 H Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 4,12 Gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Kompol David Harisman, “benar pelaku kita tangkap atas laporan masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan dalam peredaran Narkoba,”jelas Kapolsek.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut. “Saat itu kita mengetahui keberadaan pelaku yang sedang duduk di bawah pohon sawit,”ujar Kapolsek .

Setelah itu, tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan bersama perangkat desa di temukan 5 paket di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening.

“Pelaku kita interogasi yang mana barang haram itu ia dapat dari YO dan KU,”terang Kompol David.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut, “pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kapolsek.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *