
Sambas,TransTV45.com. : Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sejumlah jenis pupuk. Kebijakan ini mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi para petani. (Rabu, 29 Oktober 2025)
Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Menteri pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.Adapun rincian HET pupuk subsidi terbaru adalah sebagai berikut:
Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg
Penurunan harga pupuk bersubsidi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor pertanian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau serta memperkuat ketahanan pangan di daerah.
Dinas Pertanian Kabupaten Sambas,Hasbi Bahtiar, menyambut baik langkah pemerintah pusat tersebut. Ia menyebut kebijakan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian di tingkat petani.
“Dengan adanya penyesuaian harga pupuk bersubsidi ini, petani dapat lebih mudah memperoleh pupuk sesuai kebutuhan. Kami berharap kegiatan pertanian di Kabupaten Sambas berjalan lebih efisien dan hasil panen meningkat,” ujarnya,
Sementara itu, salah satu petani di Kecamatan Teluk Keramat menyampaikan rasa syukur atas kebijakan pemerintah tersebut. Mereka menilai penurunan harga pupuk bersubsidi sangat membantu, terutama di tengah meningkatnya biaya kebutuhan pertanian lainnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi harus tetap mengacu pada data e-RDKK, sehingga penyalurannya tepat sasaran kepada petani aktif yang benar-benar berhak menerima.
Mulyono









