LPP-TIPIKOR RI Laporkan Kades Tapus Godang ke Polda Sumut

Berita, Daerah112 Dilihat

Medan- TransTV45.com||  ( 22 Oktober 2025) – Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI) resmi melaporkan Kepala Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.

Ketua Umum LPP-TIPIKOR RI, Bram, yang didampingi Sekretaris Jenderal, Riadi Tambunan, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan Kepala Desa.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tapus Godang mencakup pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Masyarakat hanya menerima 5 kali dalam setahun, padahal seharusnya mereka menerima lebih banyak.

Tindakan LPP-TIPIKOR RI

LPP-TIPIKOR RI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. “Kami berharap Polda Sumut dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan,” ujar Bram.

Pihak yang Terlibat

– LPP-TIPIKOR RI sebagai pelapor

– Polda Sumatera Utara sebagai pihak yang menerima laporan

– Kepala Desa Tapus Godang sebagai terlapor

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Tapus Godang.

DPP.PPBMI

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *