SETELAH MENUNGGU LAMA AKHIRNYA PEMERINTAHAN KECAMATAN GALANG SETUJUI HIMBAUAN WARGA SOAL TRUK ANGKUTAN BERAT GALIAN C

Berita, Daerah114 Dilihat

GALANG-TransTV45.com|| Pemerintahan kecamatan Galang akhirnya menyetujui soal pelarangan truk pengangkut pasir dan kendaraan berat yang melintas di Jalan perintis kemerdekaan Kecamatan Galang ditertibkan. Penertiban tersebut dilakukan dengan memberi himbauan kepada kendaraan sopir truk dan pengusaha angkutan yang beroperasi melintasi Jalan perintis kemerdekaan yang sedang rusak parah.

Surat edaran himbauan yang ditandatangani camat Kecamatan Galang Drs. Sadin Setiabudi pane per tanggal 29 Oktober 2025.

Hal tersebut diungkapkan ketua PBB PAC Galang Sarmada Sipayung kepada IGB Jumat 30/10/2025.

Dalam surat edaran yang ditandatangani camat Galang berisi larangan beroperasi melintas bagi kendaraan-kendaraan angkut berat seperti pengangkut pasir, yang dilarang melintas di Jalan perintis kemerdekaan dengan kondisi pasir basah. Selain itu kendaraan yang melebihi tonase dan melintas beriringan tidak diperbolehkan lagi.

Semua kendaraan angkut terutama pasir dan tanah harus menutup muatannya dengan terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan dan akibat debu dimusim kemarau.

Fery Sahputra pemerhati hukum sebutkan apa yang disampaikan Camat Galang lewat surat himbauan tersebut sudah baik. Nantinya akan diperbanyak dan dikirim atau dibagikan kepada warga khususnya supir truk dan pengusaha transportasi.

Fery Saputra akrab disapa mas Feri, wakil ketua DPRD koordinator  bidang hukum Infokom Galang Bersatu (IGB) lanjut katakan, Namun tidak ada kejelasan sanksi yang tertuang dalam surat himbauan tersebut. Hal ini perlu disampaikan kepada pengusaha transportasi dan supir truk. Sebab semua ada aturan baik pengguna jalan maupun kendaraan angkut yang melebihi tonase. Bahkan bisa berujung sampai ke Pidana, jelasnya.

Sebelumnya Koalisi Ormas dan IGB mendatangi kantor Camat Galang diterima sekcam Dharma Bhakti Harahap dan Kasie Trantib Abdul Latif, menyampaikan desahan kepada pemerintah agar segera mengeluarkan larangan dan himbauan kepada truk. Tujuannya agar saat diperbaiki jalan Perintis Kemerdekaan tidak sia sia. ”

Sebagus apapun jalan ini diperbaiki kalau tidak ada aturan larang kepada truk pengangkut Galian C diduga tak memiliki ijin, saya (Ketua Pemuda Varaj Bersatu PAC Galang )  pasti akan cepat rusak dan hancur ucap Sarmada Sipayung.

Juli br Saragih (Kenan) aktifis Perempuan Peduli Masyarakat Galang juga tunggakkan pesan kepada pemerintah agar segera peduli atas apa yang dialami warga Galang khusunya sekitar jalan provinsi. Didampingi Herby biru Sinaga mereka yang aktif berkoar koar saat Aksi unjuk Rasa Tuntut Bobby Nasution Gubsu turun ke Lokasi dan tidak perbaiki segera Jalan ini.

Namun hingga kini belum dapat direalisasikan, informasi didapat Kasi PUPR yang turun ke lokasi Ubras dan Anggota DPRD Mikail TP Purba pejerjaab akan dilaksanakan di awal-awal tahun 2026.

(PPBMI.DS)

IGB/EPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *