
Sambas,TransTV45.com. : Kasus dugaan tindak pengancaman disertai penahanan kendaraan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sambas. Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/56.a/XI/2025/kalbar/Res Sambas yang diterima redaksi bahwa Sugeng Rahmat bin Sidak warga Dusun Sungai Pinang Kecamatan Sambas telah resmi melaporkan tindakan pengancaman terhadap dirinya ke Polres Sambas pada Sabtu, 1 November 2025.
Dalam laporan tersebut Sugeng mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP yakni perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Laporan itu diterima oleh Briptu Egi Nur Saputra dan diketahui oleh Inspektur Polisi Dua Ary Furwadi selaku petugas SPKT Polres Sambas.(Minggu, 2 November 2025)

Berdasarkan keterangan Sugeng Rahmat kepada awak media, peristiwa bermula saat ia sedang berada di kebun sawit miliknya di Desa Mukti Raharja, Kecamatan Subah, sekitar pukul 11.00 WIB. Tiba-tiba, ia didatangi oleh seorang pria berinisial LHO bersama beberapa rekannya. Dalam situasi yang menegangkan, LHO diduga mengancam Sugeng dengan senjata tajam jenis parang sambil mengucapkan kata-kata kasar yang membuat korban ketakutan.
Tak berhenti di situ, kelompok tersebut juga menahan mobil pick-up Toyota Hilux milik Sugeng Rahmat, dan hingga berita ini diturunkan, kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.
“Saya merasa sangat takut dan khawatir, karena jiwa saya terancam. Sampai laporan ini saya buat di Polres Sambas, mobil saya masih ditahan oleh mereka,” ungkap Sugeng Rahmat kepada wartawan
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Salah satu tokoh muda Kabupaten Sambas, Uray Guntur Saputra, SE, angkat bicara dan meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius dari penegak hukum.
“Saya berharap pihak kepolisian benar-benar menindaklanjuti kasus ini, karena menyangkut rasa aman warga dan penegakan hukum di Kabupaten Sambas,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak Polres Sambas. Masyarakat berharap aparat bertindak tegas dan transparan dalam menegakkan hukum agar tidak ada lagi praktik main hakim sendiri maupun bentuk intimidasi terhadap warga.
Mulyono







