
Menurut pantauan wartawan dilokasi, Rabu (5/11/2025), bahwa ampang – ampang di Dusun 1 Kampung Baru Desa Danau Lancang masih tetap jalan dan masih melakukan pungutan terhadap mobil membawa buah sawit yang melintas di ampang – ampang tersebut.
Salah seorang warga Desa Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya dengan tegas mengatakan, pungutan ampang – ampang di Desa Danau Lancang tidak ada dasar hukum nya.
Diterangkan nya lebih lanjut, setahu kami sudah ada surat edaran larangan terkait kegiatan ampang – ampang di Desa Danau Lancang disaat Pj Kades Danau Lancang, Nanda Pulungan.
“Sekarang ini apa dasar mereka melakukan pungutan/kutipan terhadap setiap mobil yang mengangkat buah sawit melintas membayar kepada pengurus ampang – ampang,” terangnya.
Sekarang ini beberapa pengurus ampang – ampang di Desa Danau Lancang sudah dipanggil oleh Polres Kampar dan termasuk Kepala Dusun (Kadus) juga ikut dipanggil oleh Polres Kampar.
Kita minta kepada Polres Kampar untuk menghentikan kegiatan ampang – ampang tersebut dan segera menahan pengurus ampang – ampang, tegas nya.
Kepala Desa Danau Lancang, Azirman ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan bahwa Kadus di Desa Danau Lancang dipanggil oleh Polres terkait kegiatan ampang – ampang.
“Kadus 2 Desa Danau Lancang sudah dipanggil oleh Polres Kampar terkait ampang – ampang di Desa Danau Lancang. Untuk Kadus 1 Desa Danau Lancang tidak menghadiri panggilan Polres Kampar,” kata Kades Danau Lancang.** (tim)









