Medan —TransTV45.com|| Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi dan Penindakan Perkumpulan PENJARA resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2023–2024 di seluruh desa wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara ke Polda Sumatera Utara. Jumat (07/11/2025).
Laporan bernomor 109/DPP-DIP/XI/2025 itu menyoroti penyeragaman jenis kegiatan dan nilai anggaran antar-desa yang dinilai tidak wajar. Sejumlah kegiatan seperti pembuatan aplikasi SIPERNANDES, pengadaan bibit tanaman, buku, dan pupuk diduga memiliki nilai identik dan pola pengulangan, bahkan di desa berbeda.
“Pola anggaran yang seragam dan berulang ini mengindikasikan adanya praktik manipulasi dokumen dan potensi penyaluran dana fiktif,” ujar Hendra Harahap, Direktur Investigasi dan Penindakan DPP PENJARA.
Dalam suratnya kepada Kapolda Sumut, lembaga meminta agar Camat Dolok Sigompulon beserta seluruh kepala desa dipanggil dan diperiksa, termasuk dokumen pertanggungjawaban (RAB, SPJ, dan bukti pengeluaran) untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
“Kami berharap Polda Sumut menindaklanjuti laporan ini secara objektif demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat Padang Lawas Utara,” tambah Hadyanto Team Investigasi DPP PENJARA.
Dari data yang dilampirkan, tercatat 44 desa di Kecamatan Dolok Sigompulon memiliki kegiatan dengan pola dan nilai yang hampir sama. dengan total anggaran yang fantastis.
PENJARA menegaskan laporan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap akuntabilitas keuangan desa, sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
( D.51L/Tim )









