Wakil Bupati Irawan Topani Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Jawaban Fraksi-Fraksi Tanggapan Pemerintah Terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Berita, Daerah111 Dilihat

Pesisir Barat- TransTV45Com|| Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Jawaban Fraksi-Fraksi atas Tanggapan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (7/11/2025).

Jawaban fraksi pertama diawali dari Fraksi NasDem yang disampaikan oleh Juru Bicara, Ikam Mulhak mengatakan bahwa, Fraksi NasDem memandang bahwa Perda tersebut perlu dipertegas dalam implementasinya agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas. Sorotan utama mencakup anggaran, sanksi kerja, pendidikan inklusif, dan alat bantu kesehatan.

Pertama, kepastian Anggaran dan Pendanaan dalam Pasal 96 hanya mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan anggaran tanpa merinci persentase atau alokasi minimum yang pasti dari APBD. Hal ini dikhawatirkan melemahkan program disabilitas karena alokasi APBD berpotensi tidak memadai. “Pemda harus berkomitmen mengalokasikan persentase minimum tertentu dari APBD untuk program disabilitas, termasuk pendanaan Unit Layanan Disabilitas (ULD), Akomodasi yang Layak, dan Rehabilitasi Sosial,” ungkap Juru Bicara, Ikam Mulhak.

Menurut Juru Bicara, Ikam Mulhak, penegasan sanksi bagi Pelanggaran Kuota Kerja, meski pemda dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas, ranperda tidak mencantumkan sanksi yang jelas jika pemda atau BUMD tidak memenuhi kuota 2 persen tersebut. Sanksi administratif hanya diatur untuk perusahaan swasta yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak. “Peraturan Bupati (Perbup) harus secara tegas mengatur sanksi bagi Pemda dan BUMD yang tidak mencapai kuota 2 persen untuk menciptakan kesetaraan dan tanggung jawab di sektor publik,” tegas Juru Bicara, Ikam Mulhak.

Dilanjutkan Juru Bicara, Ikam Mulhak, implementasi Pendidikan Inklusif dan Kompetensi Pendidik dalam Pasal 39 dan 40, dinilai ranperda belum cukup kuat menjamin ketersediaan dan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang spesialis dalam melayani anak dengan beragam disabilitas di sekolah inklusif. Selain itu, alokasi anggaran spesifik dan berkelanjutan dalam pasal 19 untuk pengadaan Guru Pendidikan Khusus (GPK) dan penyesuaian infrastruktur masih dipertanyakan.

“Perangkat Daerah terkait wajib menyusun peta jalan (roadmap) pelatihan khusus seperti bahasa isyarat, braille, dan teknik mengajar secara berkala. Perbup juga harus menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Inklusif yang didukung alokasi anggaran memadai. Fraksi juga mendesak data akurat GPK dan strategi rekrutmen konkret. Penentuan hanya 1 SD dan 1 SMP per kecamatan seperti yang ada dalam Pasal 7 dan 17, dikhawatirkan belum menjamin pemerataan dan keterjangkauan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di wilayah geografis yang memanjang,” jelas Juru Bicara, Ikam Mulhak.

Masih kata Juru Bicara, Ikam Mulhak, ketersediaan Alat Bantu Kesehatan dan Habilitasi (Pasal 15 dan 67) Raperda menjamin hak atas Alat Bantu Kesehatan serta Habilitasi dan Rehabilitasi, namun mekanisme pendistribusian dan jaminan layanan sejak dini yang tidak merendahkan martabat belum jelas. Karenanya Perbup harus menetapkan prosedur yang sederhana, cepat, dan transparan bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Alat Bantu Kesehatan dan layanan Habilitasi/Rehabilitasi secara gratis, dengan sistem rujukan terintegrasi antara Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Penguatan Keterlibatan Masyarakat Keanggotaan Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif (Pasal 20-22) masih terlalu umum. Ranperda harus secara eksplisit menetapkan keikutsertaan OPD lokal dan perwakilan orang tua PDBK dalam Pokja dan forum komunikasi/advokasi strategis untuk memastikan Asas Keterlibatan. Fraksi NasDem menekankan bahwa perbup sebagai peraturan pelaksana harus mencermati dan menindaklanjuti semua poin kritis ini untuk memastikan ranperda membawa perubahan nyata bagi Penyandang Disabilitas,” ujar Juru Bicara, Ikam Mulhak.

“Fraksi Nasdem berharap agar dalam pelaksanaannya benar-benar dimaksimalkan, serta dapat disosialisasiakan ke masyarakat dengan optimal masyarakat, agar Perda tersebut mampu mengakomodir persoalan yang ada di tengah masyarakat,” pungkas Juru Bicara, Ikam Mulhak.

Jawaban fraksi berikutnya dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Juru Bicara, Mat Muhizar bahwa, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitasi, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi kerjasama dalam membangun daerah guna kemajuan dan kesejahteraan bersama. “Tentu kami sebagai DPRD menjalankan tugas sesuai dengan fungsi legislasi serta fungsi pengawasan,” kata Juru Bicara, Mat Muhizar.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak, menurut Juru Bicara, Mat Muhizar mengatakan, perlu dipahami bahwa perda merupakan landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. Maka, perlua danya sosialisasi yang mengena, sehingga Perda memiliki dampak positif bagidaerah dan juga kemaslatan Masyarakat. “Fraksi PDI-Perjuangan meminta Pemkab Pesibar sebagai pelaksana perda, dalam urusan pendataan dibidang kesejahteraan sosial masyarakat agar benar-benar sesuai dengan kondisi rill dilapangan, mengingat sebaran masyarakat tidak hanya di pemukiman-pemukiman penduduk, akan tetapi ada yang tinggal di dalam Kawasan hutan, seperti hutan lindung dan bahkan di dalam Kawasan TNBBS yang selama ini terlupakan oleh pemerintah,” tukas Juru Bicara, Mat Muhizar.

Sedangkan jawaban dari Fraksi PPP melalui Juru Bicara, Yeni Ernida mengatakan bahwa, terkait Ranperda Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pihaknya menilai bahwa menunjukan keseriusan dan komitmen pemerintah daerah dalam menangani isu disabilitas. Hal itu akan menjadi suatu upaya terpadu dan berkesinambungan dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Ranperda ini juga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Pesibar, sebagaimana yang termaktub dalam hadist dan sering di gaungkan oleh Bupati yaitu Khairunnas Anfa’uhum Linnas,” kata Juru Bicara, Yeni Ernida.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak, menurut Juru Bicara, Yeni Ernida, pendidikan inklusif dan ramah anak merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh negara dan implementasi dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Dengan hadirnya perda berbagai instansi dapat bekerjasama membentuk tim dari berbagai stakeholder untuk mengembangkan kurikulum secara optimal dan terarah dalam mengimplementasikan pendidikan inklusif yang menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung hak-hak anak,” pungkas Juru Bicara, Yeni Ernida.

Selanjutnya jawaban dari Fraksi PKB oleh Juru Bicara, Edy Yurson, pihaknya mendukung penuh terhadap dua Ranperda dimaksud yang menjadi usul Inisiatif DPRD dan diminta untuk segera di bahas bersama dengan seluruh komponen yang berkaitan.

Dijelaskan Juru Bicara, Edy Yurson, Fraksi PKB mendukung penuh bahwa penyandang disabilitas perlu diperlakukan khusus, guna kesetaraan kemanusiaan, sehingga pasal demi pasal yang ada dalam Ranperda tersebut dinilai sangat penting wajib memberikan kepastian dukungan kepada penyandang disabilitas, serta pemerintah memberikan tempat khusus dalam program kedepan. “Dengan melihat jumlah penyandang disabilitas di Pesibar yang cukup banyak, maka Fraksi PKB sangat setuju dengan

pemerintah daerah, bahwa Ranperda ini berfungsi untuk mendukung aspek kehidupan bagi penyandang disabilitas mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, olahraga termasuk kebutuhannya,” lanjut Juru Bicara, Edy Yurson.

Setelah Ranperda tersebur disahkan, Fraksi PKB berharap agar OPD terkait segera mensosialisasikannya kepada masyarakat bahwa isu disabilitas menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjadi tanggung bersama.

“Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah anak, Juru Bicara, Edy Yurson berharap bahwa Ranperda tersebut sebagai salah satu dasar pemerintah daerah untuk memperkuat kerjasama di bidang pendidikan antara orangtua dengan guru serta anak didik dan masyarakat disekitarnya,” ujar Juru Bicara, Edy Yurson.

Selanjutnya jawaban dari Fraksi Golkar melalui Juru Bicara, Yulyan Putra, berharap agar ke dua Ranperda Inisiatif DPRD tersebut mampu meningkatkan kualitas dan kapabilitas sebagai wakil rakyat yang mampu mengabdi kepada masyarakat dan juga daerah Pesibar.

Jawaban fraksi terakhir dari Fraksi Amanat Indonesia Raya, melalui Juru Bicara, Sahrul Jaya, pihaknya menilai bahwa secara garis besar Pemkab Pesibar telah sependapat dan sepakat untuk bersama-sama membahas dua ranperda tersebut menjadi perda yang salanjutnya akan kita diterapkan di Pesibar, sehingga niat untuk menjadikan Pesibar yang maju, sejahtera, dan berkeadilan dapat tercapai. “Secara tekhnis bahwa Ranperda Inisiatip DPRD berhaluan pada struktur hukum dan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indoinesia (NKRI), serta dapat dipastikan Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 Undang-undang serta peraturan lainya yang mengatur,” pungkas Juru Bicara, Sahrul Jaya.

(Rasidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *