Manado- TransTV45.com|| (14 november 2025.) Mafia tanah diduga kembali buat resah masyarakat Desa sea kecamatan pineleng kabupaten Minahasa.hal ini terlihat pada saat sidang lokasih atas tanah milik Evie Karauwan yang diduga telah dimanilulasi oleh mafia tanah ,dan karena digugat pemiliknya yang sah, maka saat ini ketua majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing SH.MH.dan dua Hakim anggota pengadilan PTUN Manado, telah turun melakukan sidang lokasih dengan no perkara 19 /G/PTUN /2025 di lahan yang adalah sah milik Evie Karauwan sesuai bukti butki dan fakta yang ada.Diketahui perkara ini penggugat adalah Evie Kaweruan ,melawan kepala Kantor pertanahan Kabupaten Minahasa.
Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw SH ,MH, C.M.C dalam pernyataanya sangat memperkuat dalil dalil pada pokok perkara gugatan. saat dikonfirmasih oleh awak media ini kuasa Hukum Evie Karauan Noch Sambo SH.MH.C.M.C mengatakan bahwa : sesuai bukti bukti Hukum dilapangan diketahui tanah yang sekarang ini digelar sidang lokasih adalah milik kleannya Evie Karawuan kerena kenyataannya sampai saat ini Evie Karauwan masih menduduki lahan ini dan tidak perna menjual kepada siapapun.
Sesuai fakta fakta Hukum yang telah kami masukan sebagai alat bukti ke PTUN Manado bahkan saksi kami sudah sangat jelas ketika menyampikan kesaksian mereka saat hadir dalam sidan perkara ini di pengadilan PTUN Manado yaitu :
Bert wiliam Wati, Yance Hermanus, Tangkumaat ,Isak Djawaria dan Johan Pontororing ,semua sesuai fakta yang ada dan membenarkan hak kepemilikan Evie Karauan.
Isak Djawari sebagai saksi membenarkan tanah ini milik Evie Karauan .
Saksi kedua juga adalah mantan Hukum tua Desa Sea dari thn 1987 – 1995, Jhohan Pontororing membenarkan bahwa Ia pada thn 1990 saat menjabat Hukum Tua perna datang padanya yaitu : Doni Mumu, untuk membuat konversi atas tiga lahan yaitu atas nama : yance Mumu,Doni Mumu,dan Mintje Mumu,namun mantan Hukum Tua tidak menyetujuinya. ” saya menolak untuk dikonversi padahal saya ditawari uang jasa Rp.20 jta
Dengan keterangan para saksi dan Fakta Hukum yang ada maka patut diduga SHM No.68 dan SHGB 3320 adalah bodong dan tidak jelas.
Kuasa Hukum Evie Karawuan Noch Sambouw SH.MH.C.M.C. juga mengatakan saat ini diduga banyak Mafia tanah yang oleh karena uang dapat mengubah dan menghalalkan segala cara .contoh kasus saat ini ,lahan ini masuk dalam wilayah Desa Sea ,namun dalam penerbitan sertifikat didata di kelurahan Malalayang dua. Ini namanya manipulasi dan cara mafia tanah untuk merampas hak hak masyarakat setempat yang berada di Desa Sea .
Aktivis anti Korupsi LAKRI Jhoni Kuron SH.saat diminta komentar oleh awak media ini terkait persoalan ini ,Jhoni Mengatakan : saat ini memang sulut selalu jadi sasaran empuk Mafia tanah ini semua bisa terjadi karena adanya oknum oknum APH yang oleh karena uang ,mereka dengan bangga melakukan tindakan yang menipu masyarakat tanpa merasa bersala .
Oleh karena itu Jhoni mengharapkan tindakan tegas dalam kebenaran itulah yang harus jadi pemenang tegas jhoni Kuron SH.
( MR.)








