Pernyataan Trah Kesultanan Dinilai Keluar Jalur, Publik Pertanyakan Pemahaman Awang Indra Soal Proses Hukum HPL Pasir Panjang

Breaking News617 Dilihat

Singkawang,TransTV45.com. : Pernyataan Pembina Trah Kesultanan Sambas, Awang Indra, yang menilai kasus HPL Pasir Panjang hanya sebatas persoalan administrasi, menuai pertanyaan publik.Rizalfarizal Pemerhati kebijakan dan aktivis transparansi menegaskan bahwa komentar tersebut melenceng dari domain kelembagaan yang semestinya diemban Trah Kesultanan Sambas, sekaligus menunjukkan ketidakcermatan dalam memahami proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Tipikor Pontianak.(Kamis,20 November 2025)

Rizal mengingatkan bahwa kasus HPL Pasir Panjang tidak lagi berada pada tahap wacana, melainkan sudah masuk pada proses persidangan dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Singkawang kini berstatus tersangka dan terdakwa tindak pidana korupsi. Karena itu penyederhanaan persoalan menjadi sekadar “masalah administrasi” dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

Trah Kesultanan menurut Rizal merupakan lembaga yang memiliki peran moral dan sosial budaya. Karena itu penyampaian pembelaan politik terhadap pejabat publik dinilai tidak selaras dengan ruang lingkup aktivitas kelembagaan tersebut.

“Seharusnya Awang Indra fokus pada bidang yang dibidangi lembaganya. Memberi komentar teknis soal proses Tipikor yang sudah memasuki tahap persidangan bukan ranah yang tepat,” ujar Rizal

Pernyataan yang seolah membela Wali Kota dan mereduksi kasus menjadi sekedar persoalan administrasi dinilai justru memperkeruh suasana serta menambah kebingungan publik.

Rizal berpendapat bahwa Wali Kota Singkawang sebaiknya lebih mengutamakan kelancaran proses hukum dengan bersikap kooperatif dalam setiap agenda pemanggilan saksi. Transparansi dari kepala daerah dipandang penting agar seluruh rangkaian fakta terungkap jelas, tanpa harus ada narasi tandingan yang justru menimbulkan kecurigaan baru.

“Tidak perlu polemik panjang. Yang dibutuhkan publik adalah kehadiran Wali Kota dalam proses hukum, bukan pembelaan dari pihak yang bukan otoritas hukum,” tegas Rizal

Rizal menambahkan bahwa polemik di media sosial sebenarnya dapat diredam dengan langkah nyata yang menunjukkan penghormatan terhadap proses peradilan, bukan dengan opini yang memunculkan kesan pembelaan berlebihan.

Rizal juga mempertanyakan dasar pernyataan Awang Indra yang menyebut perkara ini hanya persoalan administrasi
“Jika sudah ada pejabat menjadi terdakwa Tipikor, bagaimana mungkin itu disebut sekadar urusan administrasi?” sindir Rizal

Menurut RIzal pernyataan seperti itu justru memicu spekulasi mengenai minimnya pemahaman terhadap materi perkara dan tahapan hukum yang sedang berlangsung.

Rizal juga  menilai bahwa ajakan untuk menciptakan suasana damai dan rukun bukan berarti menutup kritik atau mempertanyakan jalannya proses hukum. Transparansi justru menjadi syarat utama terciptanya stabilitas.

“Damai itu bukan dengan menutup-nutupi fakta atau menyederhanakan perkara. Damai itu hadir ketika proses hukum berjalan terang benderang, tanpa intervensi opini,”ungkap Rizal di akhir wawancara

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *