OKU Sumsel – TransTV45.Com|| Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan sesosok mayat perempuan di sebuah rumah kosan di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), OKU, pada Rabu (19/11/2025) malam.
Korban, yang diketahui berprofesi sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ditemukan dalam kondisi terikat.
Korban teridentifikasi sebagai SAYIDATUL FITRIYAH (27 tahun), seorang guru P3K di SMP 46 OKU yang beralamat asal di Lampung Timur. Korban menempati kosan milik Sdr. ANDI RAFLES di Dusun V, Desa Sukapindah, KPR, OKU, tempat jenazahnya ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB.
Penemuan tragis ini pertama kali dilaporkan oleh saksi RESTA (27), tetangga kosan korban, yang merasa curiga sekitar pukul 17.30 WIB. Saksi melihat sepeda motor korban, Honda Supra X 125, masih terparkir di depan kosan, padahal korban biasanya sudah pulang dari mengajar.
Setelah dicek bersama saksi lain, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Peninjauan, dan tim kepolisian langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan evakuasi.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo S.iK.,M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Adi Chandra SH.,MH dan disampaikan Oleh Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M.,SH menyampaikan bahwa korban telah dievakuasi ke Puskesmas Kedaton dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Ibnu Sutowo Baturaja untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut, termasuk proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
Tim Inafis dan Satreskrim polres OKU telah Melakukan Olah TKP dan Mengamankan sejumlah barang bukti
kasus ini kita dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan
kami akan bekerja maksimal untuk mengungkap pelaku dan motif dibalik kejadian ini” ujar ipda chandra.
Dari hasil pemeriksaan luar sementara, ditemukan adanya sejumlah indikasi kekerasan pada tubuh korban, antara lain:
Memar pada paha kanan dan kening kanan.
Memar pada pergelangan kaki dan tangan kiri-kanan akibat jeratan kain.
Luka di bawah telinga kanan dan bengkak di bagian mulut yang diduga akibat jeratan kain.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP untuk mendukung proses penyidikan, termasuk:
1 Unit HP Samsung warna putih.
3 buah jilbab dan 1 buah kacu/hasduk Pramuka yang diduga digunakan sebagai alat pengikat.
Pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan.
1 pasang sarung tangan bahan kain dan 1 buah tali karet.
Saat ini Satuan Reserse kriminal Polres OKU lagi mengumpulkan keterangan dari para saksi, menganalisis barang bukti, dan menunggu hasil autopsi untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan tuntas guna mengungkap motif serta menangkap pelaku kejahatan ini secepatnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
( Hen Spt )







