
Sambas, TransTV45.com. : Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas menyampaikan pernyataan resmi yang cukup tegas kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Kalimantan Barat. Ketua DPC SBMI Sambas, Sunardi, meminta agar penerbitan paspor bagi warga Sambas yang mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Singkawang dibatasi demi memperkuat upaya pencegahan perdagangan orang.(Kamis, 20 November 2025)
Menurut Sunardi, kebebasan warga negara untuk mengajukan permohonan paspor di kantor imigrasi mana pun memang dijamin oleh peraturan. Namun, dalam situasi Sambas yang masuk kategori daerah rawan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mekanisme pengawasan harus diperketat.
“Secara prinsip memohonkan paspor di kantor imigrasi manapun diperbolehkan. Tapi untuk identifikasi dini korban penyelundupan orang dan perdagangan orang, kami dari SBMI Sambas meminta Kemenkumham Kalbar agar tidak menerbitkan paspor bagi pemohon asal Kabupaten Sambas yang mengurusnya di Imigrasi Singkawang,” tegas Sunardi.
Ia menjelaskan bahwa pola pengajuan paspor di luar wilayah domisili sering digunakan sebagai strategi oleh jaringan perekrut dan pelaku perdagangan orang untuk menghindari pantauan sistem dan aparat lokal. Dengan melakukan permohonan di daerah lain, proses verifikasi dokumen dan latar belakang pemohon sering kali menjadi lebih longgar.
Sunardi menilai bahwa permohonan paspor bagi warga Sambas seharusnya tetap dilakukan di wilayah administratif yang bisa diverifikasi langsung oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait.
“Ini bukan pembatasan hak. Ini langkah perlindungan. Sambas memiliki sejarah panjang kerentanan terhadap kasus TPPO. Karena itu jangan sampai celah administrasi justru dimanfaatkan oleh para pelaku,” ungkapnya.
SBMI Sambas mendorong Kemenkumham Kalbar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola permohonan paspor lintas kabupaten, termasuk memperketat analisis dokumen, memeriksa konsistensi data domisili, tujuan pembuatan paspor, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat desa.
SBMI juga menekankan bahwa upaya pencegahan lebih efektif daripada penindakan. Dengan mempersempit ruang gerak para perekrut non-prosedural, potensi kasus TPPO yang selama ini banyak menyeret warga di wilayah perbatasan dapat ditekan secara signifikan.
Mulyono








