OKU Sumsel- TransTV45.Com|| Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan keji terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMPN 46 OKU.
Korban, Sayidatul Fitriyah (27), ditemukan tewas mengenaskan di kamar kontrakannya di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku Diamankan Berkat Pendekatan Humanis
Tim gabungan Polres OKU berhasil mengamankan tersangka, Riko Irawan (29), pada Jumat dini hari, 21 November 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan oleh kepolisian, sehingga pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan Kepala Desa Sukapindah.
Kegiatan pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Waka Polres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E., serta jajaran lainnya
Jum’at 21/11/2025 diHalaman Mapolres OKU
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU, Kapolres AKBP Endro Aribowo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari upaya pencurian yang dilakukan tersangka.
Tersangka Riko Irawan sempat bersembunyi di kontrakan korban melalui plafon setelah panik karena korban mencurigai adanya suara dari bedeng kosong di dekat lokasi.
Pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang baru pulang dari sekolah mendapati tersangka sudah berada di dalam rumahnya.
Korban yang kaget dan berteriak meminta tolong, langsung dibekap mulutnya, didorong ke kasur, serta diikat tangan dan kakinya menggunakan dasi dan jilbab hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka mengambil handphone milik korban dan melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak,
Kami berterima kasih atas kerja sama pihak keluarga dan perangkat desa sehingga proses penangkapan dapat berjalan cepat dan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Endro Aribowo.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo warna silver milik korban, pakaian korban, hijab, kacu pramuka, sandal, dan sebilah pisau.
Tersangka Riko Irawan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang
Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian
Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres OKU menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
( Hen Spt )






