Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

Berita, Daerah48 Dilihat

Deli Serdang -TransTV45.com|| Irwansyah, korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan terkait penanganan Laporan Polisi No. LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.

Dalam laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Namun, hingga saat ini, Irwansyah merasa kecewa karena penyidik belum menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Penyidik beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwan Dahlil Sitorus dkk belum dapat dilakukan karena dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dinilai belum terpenuhi.

Dalam SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan. Namun, setiap kali korban meminta nomor pengiriman SPDP serta nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya, penyidik disebut tidak memberikan informasi dan hanya mengatakan bahwa informasi akan disampaikan melalui surat resmi. Hal ini diungkapkan penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH.

 

Irwansyah pun memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpanya, mengingat hingga kini para pelaku lain belum tersentuh proses hukum.

“Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Subsider 351 Ayat 1, tetapi kenapa baru satu tersangka yang ditetapkan? Bagaimana dengan pelaku lainnya?” keluhnya.

Meski demikian, Irwansyah tetap menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Asahan karena satu tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

DPP PPBMI DS

( D.51L )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *