DPP Persatuan Penulis Berita Media Online Indonesia (PPBMI) dan FORWARSPAM Menyoroti Buntut Pemecatan Supir Truk Sampah, Camat Pagar Merbau di Nilai Arogan.

Berita, Daerah25 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com|| Pemecatan secara sepihak terhadap supir truk pengangkut sampah AA warga Desa Tanjung Mulia yang dilakukan oleh Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.M.Si., mendapat perhatian serius dari Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams).

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya (16-11-2025),pemecatan AA didasari pada adanya ketidak sinkronan antara data pendistribusian sampah di TPA yang berada di Desa Tadugan Raga Kecamatan STM.Hilir dengan absensi pekerja pengangkut sampah.

Menurut M.Zulpan Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau dari data pendistribusian sampah di TPA Tadukan Raga.

Terhitung dari bulan juli s/d Agustus 2025 rata rata hanya sebanyak 13 kali dari yang seharusnya maksimal 25 kali setiap bulannya.Zulpan menduga AA telah  melakukan manipulasi pendistribusian sampah di TPA selama 21 bulan.

Pihak Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang telah menghitung nilai kerugian berdasarkan estimasi biaya transportasi (solar) Rp.125.000/hari selama 21 bulan.Total kerugian sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).AA diminta untuk mengembalikan dana tersebut jika ingin bekerja lagi.

Namun AA membantah tudingan tersebut.Ia tidak terima jika dituding melakukan manipulasi distribusi sampah.Adapun data yang tidak terinput karena adanya kendala teknis di TPA.Hal ini diperkuat melalui surat keterangan dari kepala UPT.TPA Tadugan Raga No:06/TPA-TR/11/2025 tertanggal 06 Nopember 2025.Dalam Surat tersebut diterangkan bahwa “beberapa hari tidak ter up date karena masalah teknis”.

AA menjelaskan bahwa ia mulai bekerja sebagai supir truk pengangkut sampah Januari 2024 dimasa Camat Pagar Merbau Ibnu Hajar dan Wahyu Rismiana.Dan baru 5 bulan ini ia bekerja dibawah kepemimpinan Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.M.Si.,sejak mei s/d Oktober 2025.Menurut AA tudingan yang disampaikan pihak kecamatan,bahwa dirinya telah melakukan manipulasi distribusi sampah selama 21 bulan tidak masuk akal dan mengada ada.

Buntut dari pemecatan supir truk sampah AA, juga turut menguak adanya dugaan pungli kutipan retribusi sampah rumah tangga.AA mengaku setiap bulan menyetor dana sebesar Rp.3.500.000,-  kepada Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau.”Kutipan retribusi tersebut sebagian besar tidak disertai tanda terima (karcis)”,papar AA.

Terkait persoalan ini,tim awak media melakukan konfirmasi kepada  Wahyu Rismiana mantan Camat Pagar Merbau yang saat ini menjabat Camat Deli Tua Via Whatsap 0852 7670 XXXX,kamis (20-11-2025) Wahyu mengatakan bahwa hingga akhir bulan 12 tahun 2024 terkait operasional yang menjadi tanggung jawabnya termasuk hal yang ada diunit kebersihan sudah tutup Buku dan sudah ada pemeriksaan dari BPK dan tidak ada masalah.

“Akhir bulan 12 tahun 2024 sudah tutup buku, sudah diperiksa BPK dan tidak ada masalah”,papar Wahyu.

Menurut Ketua FORWARSPAMS Suleno,tudingan manipulasi distribusi sampah ke TPA selama 21 bulan yang ditimpakan kepada AA dan berujung pemecatan oleh Camat Pagar Merbau merupakan keputusan yang arogan dan telah menimbulkan kerugian moral dipihak AA.

Suleno meminta Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.M.Si untuk bisa bersikap adil dan profesional.Terlebih terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp.31.000.000,- yang dibebankan kepada AA dinilai tidak berdasarkan perhitungan yang objektif dan terkesan melangkahi kewenangan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

“Camat harus bersikap adil dan berhati hati dalam mengambil keputusan, terlebih ini menyangkut nasib seseorang”, ucapnya.

Suleno mengatakan segera pihaknya akan meminta keterangan dari Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau terkait informasi adanya setoran retribusi sampah sebesar Rp 3.500.000,-/bulan dan terkait dana operasional kecamatan yang bersumber dari APBD 2025.

DPP.PPBMI :

( D.51L )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *