Asahan —TransTV45.com|| Irwansyah, korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022, menyampaikan kekecewaannya kepada media pada Sabtu (22/11/25). Ia menilai penanganan perkara oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan lamban dan tidak transparan, meski kasus tersebut telah memasuki proses penyidikan sejak dua tahun lalu sesuai Laporan Polisi No. LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama–sama terhadap orang atau barang.
Irwansyah menilai penerapan pasal tersebut mengindikasikan bahwa perbuatan dilakukan lebih dari satu orang. Namun hingga kini, penyidik beralasan bahwa belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka lainnya, termasuk Iwan Dahlil Sitorus dan pihak lainnya.
Melalui SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan. Akan tetapi, Irwansyah mengaku selalu mengalami kesulitan mendapatkan informasi dasar mengenai perkembangan penyidikan.
Ia menyebut setiap kali meminta nomor pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya, penyidik tidak pernah memberikan jawaban yang jelas.
“Setiap saya menanyakan nomor SPDP dan nama JPU, penyidik hanya mengatakan nanti akan diberitahukan melalui surat resmi, namun sampai sekarang tidak pernah saya terima,” ujar Irwansyah, menirukan penyataan penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH.
Padahal, berdasarkan SP2HP No. B/436.B/X/2022/Reskrim, proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 14 September 2022. Sesuai Pasal 141 ayat (1) Perkap 6/2019, SPDP wajib dikirim paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan. Dengan demikian, SPDP diduga sudah dikirim sejak tahun 2022 dan penyidik semestinya telah mengetahui nama JPU sejak lama.
Irwansyah menduga terdapat ketidakterbukaan dan kejanggalan dalam penanganan perkara ini, karena hanya satu orang yang diproses hukum, sementara pelaku lainnya belum tersentuh.
“Saya bermohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum atas perkara pengeroyokan terhadap diri saya. Kenapa hanya satu tersangka yang ditangani, bagaimana dengan pelaku lainnya?” tegasnya.
Irwansyah berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, tidak memperlambat proses hukum, dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya.
“Saya meminta kepada Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Asahan agar segera menangkap seluruh pelaku dan menindak penyidik yang bekerja lamban,” tutupnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan soal komitmen Polres Asahan dalam memberikan rasa keadilan bagi korban tindak pidana.
DPP.PPBMI
( D.51L )










