DIDUGA LAKUKAN PUNGLI BLTS KESRA, KADES DAN KADUS SUNGAI SIKAI TERANCAM PIDANA

Berita106 Dilihat

Kerinci//transtv45//2025 || – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra tahun 2025 mencuat di Desa Sungai Sikai, Kabupaten Kerinci. Kepala desa bersama kepala dusun diduga kuat melakukan pungli dana bantuan milik warga miskin.

Informasi yang diperoleh media  Kamis  27/11/2025 menyebutkan bahwa oknum Kadus menarik pungutan sebesar Rp100 ribu per penerima. Pungutan tersebut dilakukan ketika warga menerima undangan pencairan dana BLTS Kesra di kantor pos.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, uang tersebut diminta oleh Kadus dengan alasan untuk “uang beli rokok” dan mengaku itu perintah langsung dari Kepala Desa Sungai Sikai.

“Kami diminta bayar seratus ribu pas ambil undangan. Katanya perintah kades untuk uang jalan,” tegas sumber tersebut.

Padahal, dalam ketentuan resmi penyaluran BLTS Kesra yang tercantum pada undangan Pos Indonesia, jelas dinyatakan bantuan diberikan utuh tanpa potongan apa pun.

Tindakan ini diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana bantuan sosial. Pihak aparat penegak hukum diminta turun tangan memproses dugaan pungli tersebut, karena dianggap sangat merugikan masyarakat desa dan mencoreng program pemerintah pusat.

Hingga rilis ini diterbitkan, Kades Sungai Sikai, Yasriadi, belum memberikan klarifikasi meskipun sudah dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas, dan pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *