PJA sebagai Upaya Nasional Kurangi Beban Perkara Pengadilan

Breaking News16 Dilihat

Jakarta-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan dukungannya terhadap Peacemaker Justice Award 2025 sebagai strategi nasional untuk mengurangi beban perkara di pengadilan melalui penguatan penyelesaian sengketa nonlitigasi.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, yang hadir langsung bersama Kadiv PPU & Pembinaan Hukum, Sopian, pada kegiatan tersebut. Rabu, (26/11/2025).

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam PJA 2025 mengungkapkan bahwa tingginya angka perkara lebih dari 2,9 juta di tingkat pertama saja menuntut pendekatan penyelesaian berbasis masyarakat dengan mengedepankan mediasi dan musyawarah.

Rakhmat menilai situasi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemerintah daerah, termasuk di Sulawesi Tengah.

“Jika juru damai diperkuat, maka beban perkara di pengadilan dapat ditekan secara signifikan. Kami ingin Sulteng menjadi contoh provinsi yang menghidupkan kembali budaya musyawarah sebagai jalan damai,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa program PJA selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menempatkan Kepala Desa/Lurah sebagai penjaga ketertiban dan penyelesai perselisihan masyarakat.

“Kehadiran juru damai akan menghidupkan kembali nilai gotong royong dan tepa selira, sehingga setiap konflik dapat diselesaikan tanpa merusak hubungan sosial,” ujar Rakhmat.

Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung pembentukan Posbankum aktif di seluruh desa/kelurahan di Sulteng sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *