Palu-TransTV45.Com// 27 November Berdasarkan hasil pemantauan dan klarifikasi Koalisi Anti Korupsi (KAK), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dan Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng (KRAK) menegaskan bahwa Wakil Bupati Parigi Moutong, Haji Abd.Sahid, bersih dari dua isu yang beredar. Ucap tegas mereka,
Haji And.Sahid tidak terlibat dalam dugaan permintaan fee proyek pembangunan kantor perpustakaan maupun dalam dugaan manipulasi usulan penetapan WPR.
Koalisi ini mengungkapkan bahwa pemantauan lapangan justru mengarah pada oknum pejabat lain, yaitu Kepala Perpustakaan, H. Moh Sakti Lasimpala.
“Pemantauan kami kini difokuskan pada dugaan permintaan fee oleh oknum Kepala Perpustakaan,” ungkap perwakilan koalisi, yang temuan lengkapnya telah siap dilaporkan ke instansi berwenang.
Lebih lanjut, koalisi membeberkan bukti yang dihimpun, termasuk adanya permintaan uang sejumlah Rp 200 juta yang diduga kuat Permintaan dari oknum H.Moh Sakti Lasimpala untuk setorkan ke Pusat.
Mereka juga mengungkap potensi konflik kepentingan yang serius, karena Moh Sakti merangkap dua jabatan sebagai Kepala Perpustakaan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Parimo.
Dalam berbagai pertemuan Pantauan,koalisi menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun bukti yang menghubungkan Wakil Bupati Haji Sahid dengan praktik tersebut. “Dengan demikian, nama Haji Abd. Sahid dinyatakan bersih dari keterkaitan dalam kasus spesifik ini,” ucap tegas mereka.
Menyikati hasil temuan ini, Wakil Bupati Haji Abd. Sahid menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan.
Haji Zaid mengungkapkan dukungan penuh terhadap proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas siapa pun yang bersalah, tanpa tebang pilih.
Sebagai alat bukti yang kuat, tim gabungan membeberkan bahwa mereka diperdengarkan rekaman percakapan antara salah satu penyedia jasa dengan oknum Kepala Perpustakaan yang meminta fee tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada H.Moh Sakti Lasimpala tidak memperoleh tanggapan.




