Kampar Riau, TransTV45.com ||Sebuah pemberitaan liar kembali memicu kegaduhan publik di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Dalam berita yang tayang pada 24 November 2025 tersebut, Kepala Desa Danau Lancang, Azirman, dituduh sebagai pengelola tambang ilegal terkait penggunaan material tanah untuk penimbunan bahu jalan proyek pengaspalan.
Tidak tanggung-tanggung, berita tersebut bahkan menyebut sumber material berasal dari tambang ilegal di Dusun I, tepatnya di lahan milik seorang warga yang disebut sebagai “Edi Ayam”. Lebih jauh lagi, nama Azirman ikut digiring sebagai pihak pengelola tambang tersebut.
Namun tuduhan tersebut langsung dimentahkan dengan tegas oleh Azirman.
“Tuduhan itu TIDAK BENAR. Itu HOAK dan fitnah murni tanpa dasar,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Menurut Azirman, dirinya sempat menerima pertanyaan dari pihak media yang menayangkan berita tersebut. Namun keterkejutan muncul saat wartawan mengaku bahwa informasi tersebut berasal dari narasumber yang tidak diketahui identitasnya.
“Saya ditanya wartawan, katanya informasi itu dari narasumber. Tapi nama tidak ada, inisial pun tidak dicantumkan. Ini jelas sangat mencurigakan,” ungkapnya.
Azirman menilai pola pemberitaan tersebut mengindikasikan penggunaan narasumber fiktif untuk memproduksi fitnah dan opini negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Diduga Bermotif Politis dan Dendam Pribadi
Dalam pernyataannya, Azirman juga menduga bahwa tekanan opini ini bukan sekadar kesalahan informasi, tetapi bagian dari agenda tertentu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan kepemimpinannya.
“Ini permainan kotor. Ada orang yang tidak suka dengan pemerintahan yang saya pimpin, lalu menyerang lewat berita palsu. Motifnya jelas: iri, dendam, dan kepentingan tertentu,” ujar Azirman.
Ia menambahkan bahwa pemberitaan tendensius tersebut dapat mengganggu stabilitas masyarakat serta mencoreng citra pemerintah desa yang sedang menjalankan program pembangunan.
Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Fitnah Berlanjut
Azirman menegaskan bahwa dirinya akan mengambil langkah tegas apabila pemberitaan hoaks tersebut kembali disebarkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Saya tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi juga soal keamanan informasi publik. Jika fitnah ini terus dikembangkan, saya siap tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya, serta meminta media agar tetap menjunjung etika jurnalistik dengan prinsip verifikasi dan keberimbangan.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era arus informasi cepat, berita tanpa verifikasi dapat menciptakan keresahan, merusak reputasi, bahkan memicu konflik horizontal.
Azirman memastikan bahwa Pemerintah Desa Danau Lancang tetap fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta menolak keras setiap bentuk penyebaran hoaks dan fitnah.**Tim







