Kejari Tanjung Perak Resmi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

Berita, Daerah15 Dilihat

Surabaya –TransTV45.com|| Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya resmi mengumumkan perkembangan terbaru Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada tahun 2023 hingga 2024.

Adapun Pengumuman disampaikan pada Kamis, 27 November 2025, dalam Konferensi Pers yang dihadiri para awak media.

Oleh karena Tim Penyidik menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam pelaksanaan Proyek Pengerukan dan Pengelolaan Kolam Pelabuhan.

Sebab pekerjaan Pengerukan disebut dilakukan tanpa Perjanjian Konsesi, terdapat Mark-up Anggaran, serta terjadi Pengalihan pekerjaan kepada pihak Ketiga yang tidak sesuai dengan Prosedur.

Setelah memeriksa Alat Bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan dilakukan Gelar Perkara, maka Kejari Tanjung Perak, Surabaya menetapkan Enam orang sebagai Tersangka.

Mereka adalah sebagai berikut :

1). AWB, Regional Head PT. Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021 – Februari 2024.

2). HES, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3.

3). EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT. Pelindo Regional 3.

4). F, Direktur Utama PT. APBS periode 2020 – 2024.

5). MYC, Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT. APBS periode 2021 – 2024.

6). DWS, Manager Operasi dan Teknik PT. APBS periode 2020 – 2024.

Maka Penyidik kemudian merinci peran dari masing-masing Tersangka. Tiga Pejabat Pelindo, yaitu HES, EHY, dan AWB, dinilai melakukan Pemeliharaan Kolam Pelabuhan tanpa ada Surat Penugasan baru dari Kementerian Perhubungan, tanpa Addendum Perjanjian Konsesi, dan tanpa meminta KSOP untuk menjalankan kewenangannya.

Mereka juga disebut menunjuk PT. APBS secara langsung meskipun Perusahaan tersebut tidak Memiliki Kapal Keruk sebagai Sarana Dasar pekerjaan, serta memberikan Justifikasi keliru terkait Status Afiliasi PT. APBS dengan Pelindo.

Adapun Fakta Penyidikan menunjukkan Pengerukan justru dilakukan oleh PT. Rukindo, Perusahaan yang memang Memiliki Kapal Keruk dan merupakan Entitas Terafiliasi Pelindo.

Selain itu juga, HES dan EHH diduga Mengatur Perhitungan HPS/OE hingga mencapai Rp.200,58 Miliyar dengan menggunakan Data Tunggal, tanpa Konsultan, tanpa Engineering Estimated, dan dengan RKS yang memungkinkan PT. APBS lolos meski pun tidak Memenuhi Kualifikasi Teknis.

Bahkan Penyidik juga menemukan, bahwa AWB dan HES tidak melakukan Monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga PT. APBS bebas mengalihkan Pengerukan kepada pihak lain.

Lebih jauh, Pelindo Regional 3 disebut telah melaksanakan Pengadaan tanpa Dokumen KKPRL, yang seharusnya menjadi Syarat Pemanfaatan Ruang Laut.

Sementara itu, di internal APBS, MYC dan DWS diduga melakukan Mark-up Penyusunan HPS/OE agar Mendekati Nilai yang ditetapkan oleh Pelindo.

Direktur Utama APBS, F, juga disebut menyetujui HPS/OE yang telah di Mark-up tersebut dan memasukkannya ke dalam Surat Penawaran resmi.

Sehingga pada akhirnya, F, MYC dan DWS diketahui tidak melaksanakan Pengerukan sendiri, bahkan melainkan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT. SAI dan PT. Rukindo.

Oleh sebab itu atas Tindakan tersebut, maka para Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga dengan mempertimbangkan tentang Kekhawatiran Melarikan Diri, Menghilangkan Barang Bukti (BB), atau Mengulangi Perbuatan, maka Penyidik melakukan Penahanan kepada ke Enam Tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. Mereka ditempatkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Konferensi Pers ditutup dengan salam Empat Agama mengisyaratkan, bahwa Penegakan Hukum ini diharapkan menjadi langkah yang memberi Kepastian dan Keadilan bagi Publik, dan sekaligus untuk Memastikan Tata Kelola Pelabuhan Strategis Negara berjalan sesuai aturan.

(  Mikhael )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *