Kampar Riau, TransTV45.com ||Agenda lanjutan perkara sengketa lahan antara Saut Maringan Marpaung sebagai penggugat dan Ronny Granito Saing sebagai tergugat memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat pagi di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dan turut dihadiri para pihak, termasuk kuasa hukum tergugat Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H bersama Miftahun Jannah, S.H. dari Kantor Hukum Hasran & Partners.
Penggugat Tak Kuasai Batas Objek Sengketa
Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim mempertanyakan batas dan luasan objek sengketa yang diklaim penggugat. Namun penggugat tidak dapat menyebutkan batas-batas lahan secara jelas.
Ia hanya mengakui menguasai sekitar 20 hektare, padahal dalam gugatan disebutkan area seluas 50 hektare telah dikuasakan kepadanya untuk dikelola.
Saat majelis hakim menanyakan alasan perbedaan penguasaan lahan tersebut, penggugat tidak mampu memberikan penjelasan logis.
Ditemukan Tanaman, Bangunan, dan Sarana Pengelolaan
Majelis hakim kemudian meninjau isi dan kondisi objek sengketa. Di lokasi ditemukan perkebunan kelapa sawit yang aktif produktif, bangunan rumah, serta fasilitas pendukung pengelolaan lahan lainnya yang menunjukkan bahwa area tersebut telah dimanfaatkan secara menyeluruh.
Kuasa Hukum Tergugat: “Pengelolaan Seharusnya 50 Ha, Bukan 20 Ha”
Usai pelaksanaan pemeriksaan lapangan, kuasa hukum tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, memberikan keterangan kepada media.
“Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan terkait klaim pengelolaan hanya 20 hektare. Fakta hukum menunjukkan objek yang dikuasakan itu seluas 50 hektare dan seharusnya telah dikelola penuh,” ujarnya.
Hasran menegaskan, jika pengelolaan dilakukan sesuai kesepakatan, maka hasil produksinya sudah dapat dihitung dan pembayaran sebesar Rp400 juta yang dipersoalkan dalam gugatan semestinya telah dianggap lunas.
Lebih lanjut ia mengkritisi sikap penggugat yang disebut meninggalkan lokasi dengan alasan adanya pihak lain yang memaksa keluar.
“Jika betul terjadi gangguan, seharusnya ia berkoordinasi dengan pihak yang sah secara legalitas. Justru fakta lapangan menunjukkan objek tersebut berada dalam penguasaan tergugat dan legalitasnya jelas,” tambahnya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Pemeriksaan objek sengketa akhirnya ditutup oleh Majelis Hakim setelah seluruh bagian lokasi selesai diperiksa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian bersama pada Kamis pekan depan di Pengadilan Negeri.
Perkembangan lebih lanjut akan kembali diberitakan setelah agenda persidangan berikutnya.**Tim










