
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat ada pihak tertentu yang membiarkan—bahkan diduga melancarkan—truk pengangkut material seperti pasir dan batu untuk tetap melintas di jantung Kota Bangkinang.
> “Kami mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar untuk segera bertindak. Kendaraan berat yang melebihi tonase tidak boleh melintas di pusat kota. Tetapi kenyataannya, mereka masih bebas lewat seperti tidak ada aturan,” tegas Daulat Panjaitan, Senin (1/12/2025).
Larangan Jelas, Namun Penegakan Diduga Lemah
Pemerintah Kabupaten Kampar sebelumnya telah menetapkan larangan kendaraan bertonase berat melintas di jalur kota, khususnya Jalan M. Yamin dan ruas lintas yang menghubungkan Riau–Sumatera Barat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya:
Mengurangi kerusakan jalan
Menekan angka kecelakaan
Menghindari kemacetan di kawasan pusat kota
Larangan tersebut bahkan bersifat berlaku 24 jam tanpa pengecualian.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Truk bertonase berat masih tampak melintas tanpa hambatan — seolah aturan hanya formalitas.
LPPNRI menyoroti kemungkinan adanya praktik pelanggaran sistematis.
> “Kami tidak menuduh, tetapi fakta menunjukkan kemungkinan ada ‘backing’. Banyak informasi bahwa mobil besar bisa lewat lancar karena ada setoran ke oknum tertentu,” ujar Daulat.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan transportasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana pungli dan penyalahgunaan kewenangan.
Dishub dan Satlantas Diminta Jangan Tutup Mata
Dalam pernyataannya, LPPNRI meminta Dishub dan Satlantas Polres Kampar tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan tindakan tegas di lapangan.
> “Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya berlaku untuk yang tidak punya akses dan keberanian. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tutup Daulat.**Tim









