Konawe Utara- TransTV45.com|| Pihak PT. masempo Dalle di anggap kebal hukum papan plang tanda larangan segala aktivitas kegiatan penambangan di areh lahan PT.masempo dale yang di Pasang pada tanggal 30 – 10 – 2025. oleh tiam sagas penertiban kawasan hutan ( PKH) tidak beratin dan itu hanya di anggap pormalitas.
salah satu bukti nyata dengan adanya kegiatan aktivitas, penambangan di area PT. masempo Dale yang di lakukan oleh beberapa kontraktor, sebagai mitra, kerja sama yang aktif beroperasi pada tanggal: 25 -10 – 2025. dan kini aktif lagi pada tanggal : 30 – 11 – 2025. wita
hasil pantauan tim trans TV, 45 com. di lokadih Areah PT masempo dale, kegiatan holing tetep berjalan mulus seolah ada pengawan husus terorganisir
dan hasil wawancara oleh tim trans TV,45.com. kepada salah satu warga desa morombo ,tapi namanya tidak mau diblublikasikan dirinya mengatan bahwa pihak kontraktor melakukan penambangan atau holing di malam hari karna adanya printah dari salah satu oknum aparat / pejabat yang membekaf kegiatan tersebut sehingga sudah 2 kali pemuatan berlajan mulus tidak ada rintangan kata warga morombo yg mana, tidak terpublikasih atas permintaannya. di tambahkanya, papan plang.yang di pasang oleh tim gakum satgas penertiban hutan ( PKH ) itu jeles, tercantum
AREA PERTAMBANGAN ,PT. MASEMPO DALE seluas 141, 91 HA dalam pengawasan pemerintah republik indonesia CQ, SATGAS penertiban kawasan hutan, (PKH).
peraturan persiden Republik Indonesia no 5 THN 2025 tentang pertiban kawasan hutan .namun bagi pihak PT masempo Dale itu hanya sebuah tanda peringatan saja dan tidak berarti kata dia
dari pihak media trans TV ,45 com akan melanjutkan kepada kementrian SDM sampai berita ini di terbitkan pihak menejemen PT masempo Dale belum bisa di kompirmasih terkait aktivitas penambangan tersebut .
( Muh Jamal )







