Sidang Perkara Tanah Tumpengan Tertunda ,Saksi Korban Diduga Sengaja Tidak Hadir.

Berita, Daerah39 Dilihat

Minahasa Sulut – TransTV45.com||          .( 1 Desember  2025) Sidang perkara pidana dugaan penyerobotan tanah di lahan Tumpengan Desa sea,kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa,kembali tertunda dan akan dilaksanakan pada hari rabu tgl 22 januari 2025.tertundanya sidang diakibatkan saksi korban dan saksi ahli dari pihak pelapor tidak hadir dipengadilan .

Kuasa Hukum para terdakwa Noch Sambouw SH.MH, dalam jumpa pers mengatakan bahwa : sidang perkara no 327/ pid.B/ 2025/ PN, saat ini tertunda dikerenakan para saksi korban Jimmy Wijaya dan raisa wijaya,serta saksi Ahli tidak memenuhi dan tidak mematuhi panggilan pengadilan.

Kuasa Hukum terlapor mengatakan kami menunggu kehadiran para saksi korban dan saksi ahli ini , jika mereka memang benar kenapa mereka semua tidak hadir dalam sidang yang sudah di jadwalkan hari ini ? Ini patut dipertanyakan dan diduga kuat inilah modus mafia tanah.jika para saksi tidak hadir saat dipanggil secara patuh oleh pengadilan dan mereka tidak hadir,maka berdasar pada KUHP ada sanksi pidanya. karena kehadiran para saksi tersebut sangat penting untuk mencari kebenaran materiil.dan juga dengan kehadiran para saksi maka akan dapat dibuktikan apakah para terdakwa yang menyerobot, ataukah mereka yang diduga mafia tanah konspirasi dengan Oknum BPN dan menipu  rakyat ,dan menerbitkan sertifikat dengan cara melawan Hukum,Yang menyerobot tanah rakyat.

Sambouw juga mengatakan bahwa : pihaknya akan menunggu pemangikan kedua secarah patuh ,sebelum akan diajukan permohonan panggilan secara  paksa bagi para saksi yang mangkir.

Menurut Sambouw bahwa : Ia menyoroti fakta persidangan yang sudah terungkap adalah proses penerbitan sertifikat tanah yang dijadikan dasar kepemilikan oleh pihak korban.

Dijelaskan bahwa : sertifikat hak guna bangunan HGB no.3320,3036, dan 3037, di desa Sea berasal dari Koversi Sertifikat Hak Milik tahun 1995 atas nama keluarga yan Mumu,Doni Mumu, dan Mince Mumu

Namun dalam proses penerbitan sertifikat  tahun 1995 dipertanyakan ,karena diduga kuat tertifikat itu diterbitkan secara melawan Hukum.ini sangat jelas sesuai keterangan Ahli dari BPN yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ),mengakui bahwa : survei lokasi pada saat itu hanya memakai GPS tanpa pengukuran di lapangan yang mendetail ironisnya lagi tidak mengetahui batas batas tanah yang sebenarnya.

Para saksi Johan Pontororing yang adalah mantan Hukum Tua Desa Sea sejak thn 1990 sampai 1995 mengatakan bahww Ia Hukum Tua tidak perna adakan pengukuran ,atau surat keterangan apapun terkait penerbitan sertifikat yang diduga abal abal itu.

Ini menunjukan adanya kejanggalan dan konspirasi  yang diduga dilakukan oleh Oknum di BPN dan para Mafia tanah.karna fakta membuktikan saat pendaftaran tanah di desa Sea namun ternyata menggunakan dokumen konversi dari Desa lain ,yaitu Desa Malalayang  dua ini aneh bin ajaib, kerena jelas kesalahan prosudur ,tegas Sambouw.

Atas dasar fakta fakta Hukum diatas maka Sambouw dengan tegas mengatakan sertifikat SHM tahun 1995 adalah sertifikat bodong, yang diterbitkan secara melawan Hukum.dan ada indikasih praktek Mafia tanah yang ada di Sulut.

Hal ini adalah produk Hukum bodong,dan hanya mafia tanah yang bisa meloloskan sertifikat dengan cara melawan Hukum seperti ini kata sambouw.sertifikat ini juga terbit setelah ada surat keterangan dari desa malalayang dua yang menyatakan Mumu CS sebagai golongan ekonomi lemah ,padahal mereka memiliki PT.ini jelas penyesatan dan penipuan publik .

Ditambahkan juga oleh kuasa Hukum bahwa sengketa ini berbuntut panjang lahan yang diklaim Jimmy Wijaya merupakan lahan Eks HGU.

Berdasarkan Kepres no.32 thn 1979 tana eks HGU yang telah diduduki ,dikuasai,dan digarab, sebelum berakhir masa konsesinya, harus diprioritaskan untuk penggarab.fakta dilapangan menunjukan sejak thn 1960 sampai thn 1990 tanah ini telah digarab oleh warga ,namun pada thn 1995, justru terbit SHM atas nama orang lain, ini jelas melanggar hak hak warga.

Ironisnya lagi pada pasca kekalahan di pengadilan tata usaha Negara thn 2000 ,Mumu cs menjual tanah itu pada pada Jimmy Wijaya thn 2015 melalui perjanjian peningkatan jual beli PPJB di jakarta.aksi jual beli ini cacat Hukum ,karena tidak sesuai prosudural.

Sambouw juga mengatakan bahwa Ia menantang kuasa Hukum dari pihak Jimmy Wijaya untuk membuktikan keabsahan prosedur penerbitan SHM dan transaksi jual beli yang dilakukan .

Diahir kata Sambouw mengharapkan kepada rekan rekan jurnalis untuk berpihak pada kebenaran dan keadilan ,serta mari berantas praktek mafia tanah yang berkeliaran di Sulut.    M. Ratulangi.

N untuk berpihak pada kebenaran dan keadilan ,serta mari berantas praktek mafia tanah yang berkeliaran di Sulut.

(M. Ratulangi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *