
Sambas, TransTV45.com. : Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) resmi mengumumkan program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2014 hingga 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 29 November 2025 hingga 12 Desember 2025.(Selasa,2 Desember 2025)
Program ini disampaikan langsung oleh Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H, bersama Wakil Bupati Sambas, H. Heroldi Djuhardi Alwi, ST., MT., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam imbauannya, Bupati Satono mengajak seluruh masyarakat Sambas untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Ayo insanak semue, segeralah kite manfaatkan program penghapusan denda ini. Ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB tanpa dikenakan denda,” ujarnya.

Kepala Bakeuda Sambas Dr. H. Rachmad Robbi, SE, ME., menambahkan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa penghapusan denda ini agar data piutang pajak dapat lebih tertata dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan pembayaran resmi, seperti QRIS, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, LinkAja, Gopay, dan DANA, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Bakeuda Sambas juga menegaskan bahwa setelah masa penghapusan denda berakhir, penagihan akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Sambas berharap tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah semakin meningkat, demi mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sambas.
Mulyono









