Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Ketua PABPDSI Maluku Bakri Ely menyoroti keputusan Kepala Desa Rumberu, Musa Tibaly, yang mengangkat anak kandungnya sebagai Bendahara Desa. Langkah itu dinilai melanggar etika pemerintahan dan berpotensi kuat sebagai nepotisme, Rabu (03/12/2025).
Bakri menegaskan, Bendahara Desa adalah jabatan strategis yang mengelola seluruh arus keuangan desa, sehingga wajib diisi oleh figur profesional, independen, transparan, dan bebas konflik kepentingan. Meski tidak ada larangan eksplisit soal “anak kandung”, regulasi telah menutup ruang konflik kepentingan.
Dasar hukum yang dirujuk meliputi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang menuntut bebas KKN. Bahkan, UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 membuka ruang pidana jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang demi keluarga.
“Mengangkat anak kandung sebagai bendahara adalah konflik kepentingan. Ini nepotisme dan bisa berujung sanksi,” tegas Bakri.
Jika pengangkatan tetap dipaksakan, ia menyebut sanksi dapat berupa teguran, pembatalan SK, pemeriksaan Inspektorat, hingga proses hukum bila ditemukan penyalahgunaan dana desa.
Sebagai jalan keluar, pengisian jabatan bendahara harus dilakukan terbuka, objektif, dan profesional, serta bukan dari keluarga inti kepala desa. Calon bendahara wajib memiliki kompetensi administrasi dan keuangan.
Bakri juga mengimbau warga Desa Rumberu melapor ke BPD, Camat, atau Inspektorat Daerah jika menemukan indikasi nepotisme.
Ia turut mendesak Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, segera menerbitkan surat edaran terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa wajib atas persetujuan bupati.
S. Adam




