Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti 90 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

Kampar Riau, TransTV45.com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memusnahkan barang bukti dari 90 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono, di halaman kantor Kejari Kampar, Rabu (3/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Dwianto didampingi oleh Kasi PAPBB Sri Mulyani Anom, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, serta sejumlah pegawai Kejari Kampar. Perwakilan BNK Kampar, kepolisian, Pengadilan Negeri Bangkinang, dan Dinas Kesehatan turut hadir menyaksikan proses pemusnahan.

Kajari Dwianto menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah sejak Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti berasal dari kasus narkotika.

“Dari 90 perkara, sebanyak 58 merupakan kasus narkotika. Terdiri dari 52 perkara sabu dengan total 253,93 gram, ganja 19,14 gram, dan satu perkara ekstasi seberat 57,250 gram,” ungkap Dwianto.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain garam, barang elektronik, timbangan digital, alat komunikasi, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana.

Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti:

  • Sabu dilarutkan menggunakan blender,
  • Barang mudah terbakar langsung dibakar,
  • Barang elektronik dihancurkan memakai palu sebelum ditimbun.

Dwianto menambahkan bahwa sebagian barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang belum dimusnahkan penyidik saat tahap penyidikan.

“Sebagian besar barang bukti narkotika sebenarnya sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Sisanya kami musnahkan hari ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Sumber: Suara Indonesian

Editor: Adilmankoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *