
Sambas, TransTV45.com. : Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan korban berinisial AA (44). Rekonstruksi berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia di dalam parit Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, pada 30 Oktober 2025.(Selasa, 2 Desember 2025)
Kasus ini bermula pada 30 Oktober 2025 ketika warga menemukan sebuah sepeda motor terjatuh ke dalam parit Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Saat kendaraan diangkat, ditemukan jasad seorang pria di dalamnya yang kemudian diidentifikasi sebagai AA.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan visum menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan sebelum korban dibuang ke sungai.
“Dari hasil visum, terdapat luka – luka serius pada tubuh korban hingga menyebabkan kematian, dan temuan ini telah diakui oleh tersangka,” jelas AKP Rahmat.

Ia menegaskan bahwa tersangka THP (56) telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi tersebut, 31 adegan diperagakan yang disaksikan oleh enam orang saksi. Rekonstruksi dimulai dari rumah tersangka di Desa Jelutung dan berlanjut hingga lokasi di depan sebuah pekong, sekitar 100 meter dari kediaman tersangka. Penyidik memastikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam tindakan tersebut.
“Pelaku dalam kasus ini tunggal, dan tidak ditemukan unsur perencanaan. Kejadian ini murni dipicu kekesalan tersangka terhadap korban,” tegas AKP Rahmad.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tindakan tersangka dipicu oleh keresahan dan kekesalan terhadap korban AA, yang diduga kerap mencuri dan membunuh anjing peliharaan warga dengan menggunakan racun.
“Dari keterangan warga, korban sering membunuh dan mencuri anjing milik warga secara berulang. Hal ini memicu kemarahan tersangka,” tambahnya.
Polres Sambas memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan hingga kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber : Humas Res Sambas
Publis : Mulyono









