Proposal Indonesia Kunci Keadilan Royalti Kreator Global di WIPO

Breaking News997 Dilihat

 

Palu-TransTV45.Com// Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memberikan apresiasi penuh kepada Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,

Hermansyah Siregar atas langkah strategis Indonesia yang secara resmi memperkenalkan “Indonesian Proposal” dalam forum internasional bergengsi, Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 WIPO, yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.

Proposal ini hadir sebagai upaya Indonesia untuk menjawab problem mendasar terkait tata kelola royalti global di era digital. Di tengah dominasi layanan streaming, pendapatan kreator dari royalti masih belum berbanding lurus dengan besarnya konsumsi karya, terutama di banyak negara berkembang.

Melalui “Indonesian Proposal”, Indonesia mendorong empat agenda utama reformasi global:

✔️ Transparansi Tata Kelola Royalti  memastikan alur perhitungan, pembayaran, dan penyaluran royalti dapat ditelusuri dengan jelas.

✔️ Integrasi Data Hak Cipta Lintas Negara  mendorong sistem basis data global yang saling terhubung sehingga penggunaan karya lebih mudah dilacak.

✔️ Distribusi Royalti yang Lebih Adil menjamin kreator, terutama dari negara berkembang, menerima porsi yang layak atas penggunaan karya mereka.

✔️ Standar Global Pembayaran Tepat Waktu  menciptakan aturan internasional agar royalti tidak terlambat dan tidak menguap di tengah kompleksitas rantai distribusi digital.

Inisiatif ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang vokal memperjuangkan kesejahteraan kreator dan mengingatkan dunia bahwa ekosistem digital harus memberikan keadilan bagi semua pihak, bukan hanya bagi platform besar dan negara maju.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan penghargaan dan dukungan penuh atas langkah strategis ini. “Kami bangga Indonesia tampil memimpin pembahasan global mengenai tata kelola royalti.

Ini bukan hanya isu internasional, tetapi juga menyangkut masa depan para kreator lokal di Sulawesi Tengah. Ketika musik, film, dan karya digital kita mendunia, maka royaltinya juga harus kembali secara adil kepada para pencipta,” ujar Rakhmat Renaldy. Rabu, (3/12/2025).

Beliau menambahkan bahwa usulan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual, yang semakin menekankan pentingnya perlindungan ekonomi bagi para kreator.

“Indonesian Proposal adalah lompatan besar menuju ekosistem KI yang inklusif. Dengan transparansi, integrasi data global, dan distribusi yang adil, kami optimis para pelaku kreatif di Sulteng akan merasakan manfaatnya. Kemenkum Sulteng siap mendukung implementasi kebijakan ini hingga level daerah,” tegasnya.

Dengan mengusung semangat fair payment for global creativity, langkah Indonesia melalui SCCR WIPO ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi jutaan kreator, khususnya di negara berkembang, agar karya mereka tidak hanya dinikmati secara global, tetapi juga dihargai secara ekonomi.

Kemenkum Sulteng berharap Indonesian Proposal dapat menjadi acuan bagi reformasi tata kelola royalti dunia, memperkuat keadilan, dan memastikan kreativitas Indonesia semakin kompetitif di panggung internasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *