Diskusi NGOPHI Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Breaking News168 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran terhadap isu-isu hukum internasional, khususnya dalam penanganan kejahatan lintas batas negara.

Hal tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam Diskusi Publik “Ngobrol Bareng OPHI (NGOPHI)” yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (4/12/2025), bertempat di Ruang Divisi Pelayanan Hukum.

Kegiatan diskusi ini mengangkat tema penting terkait efektivitas kerja sama penanganan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi yang diintegrasikan dengan prosedur hukum acara pidana di Indonesia dalam rangka pemberantasan kejahatan lintas batas negara, serta rencana pengembangan layanan e-Apostille di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai prinsip-prinsip dasar ekstradisi. Dijelaskan bahwa ekstradisi hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi sejumlah syarat, di antaranya adanya ancaman hukuman minimal, terpenuhinya prinsip double criminality atau perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di kedua negara, serta negara peminta memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut.

Selain itu, dibahas pula implementasi Asean Extradition Treaty (AET) yang mengatur mekanisme ekstradisi antarnegara anggota ASEAN. Perjanjian ini menjadi instrumen penting dalam mengatasi perkembangan kejahatan non-tradisional lintas negara, sekaligus menjadi tonggak bersejarah bagi ASEAN dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lintas batas. Adapun tindak pidana politik secara umum tidak dapat diekstradisi, kecuali terhadap kejahatan berat seperti terorisme, kekerasan terhadap nyawa, serta tindak pidana terhadap kepala negara atau pemerintahan.

Sementara itu, pembahasan mengenai Mutual Legal Assistance (MLA) menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi prinsip double criminality dan standar hukum internasional lainnya. Jenis bantuan yang dapat dimintakan maupun diberikan sangat luas, termasuk terkait pembuktian, pengumpulan alat bukti, hingga perampasan aset. Namun demikian, diskusi juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan MLA, seperti perbedaan sistem hukum antarnegara, kompleksitas proses hukum, serta kendala dalam pengelolaan hasil perampasan aset.

Dalam kesempatan yang sama, turut diperkenalkan Konvensi Apostille beserta program Electronic Apostille Programme (e-APP), yang mencakup layanan e-Apostille dan e-register. Program ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses legalisasi dokumen di tingkat internasional. Indonesia sendiri tengah merencanakan penerapan layanan e-Apostille berupa penerbitan sertifikat Apostille dalam bentuk elektronik untuk dokumen digital.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik pelaksanaan diskusi ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur dan penguatan layanan hukum internasional. Ia menegaskan bahwa penguasaan terhadap mekanisme MLA, ekstradisi, serta layanan e-Apostille merupakan kebutuhan mutlak di era globalisasi.

“Kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng harus terus memperbarui pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi dinamika kejahatan transnasional. Kami juga sangat mendukung pengembangan layanan e-Apostille sebagai bentuk transformasi digital layanan hukum yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Rakhmat Renaldy.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan kajian lebih lanjut serta memberikan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan layanan e-Apostille sebagai bagian dari efektivitas dan optimalisasi pelayanan publik.

Melalui partisipasi aktif dalam forum-forum strategis seperti NGOPHI, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat sekaligus berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional yang responsif terhadap tantangan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *