
Dalam gugatan tersebut, Arjana menyeret empat orang perwakilan pemerintah sebagai tergugat antara lain Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
“Sebagai seorang Warga Negara Indonesia, Penggugat ingin agar setiap korban dari banjir akibat deforestasi liar yang terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat segera dan secepatnya mendapatkan bantuan dan ganti rugi dari Pemerintah Republik Indonesia qq. Tergugat 1 dan Tergugat 3,” kata Arjana dalam berkas gugatan dikutip, Sabtu (6/12/2025).
Arjana mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) karena menilai kondisi di lapangan sudah sangat parah. Data BNPB per 3 Desember mencatat 753 orang tewas, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga terpaksa mengungsi.
Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional.
Memang, tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional.
Hal inilah yang membuat Arjana harus turun tangan. Menurut dia, dari jumlah korban, luas wilayah terdampak, hingga kerusakan fasilitas umum seharusnya kondisi itu sudah lebih dari cukup untuk disikapi pemerintah dengan menetapkan status bencana nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007. Dia berpendapat seluruh indikator itu telah terpenuhi.
“Bahwa Pasal 2 UU No. 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa “Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Bahwa Pasal 3 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa: “Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi,” papar dia.
Dalam gugatannya, Arjana menyoroti yang menurutnya sebagai akar persoalan banjir besar yaitu deforestasi besar-besaran di kawasan hulu Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Bahwa bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat telah ternyata disebabkan oleh deforestasi yang menurut Tergugat 2 tingkat deforestasi secara nasional menurun dari 216.216 hektare (ha) pada 2024 menjadi 166.450 ha per September 2025 atau turun 23,01% dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025,” ucap dia.
Dia merincikan di Aceh misalnya terjadi penurunan 10,04% dari 11.228 ha pada 2023-2024 menjadi 10.100 ha pada periode 2024 sampai September 2025.
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Sumatra Utara (Sumut) yang mengalami penurunan 13,98% dari 7.141 menjadi 6.142 ha. Sedangkan di Sumatra Barat (Sumbar) turun 14% dari 6.634 menjadi 5.705 ha.
Tak cuma itu, terjadi penurunan tutupan hutan di berbagai daerah tersebut dalam lima tahun terakhir.
Di Aceh, perubahan tutupan lahan pada 2019–2024 seluas 21.476 ha. Perubahan di dalam kawasan hutan terjadi di area seluas 12.159 ha dan di luar kawasan hutan seluas 9.317 ha.
Sementara di Sumatera Utara, perubahan tutupan lahan dari hutan menjadi non-hutan seluas 9.424 ha. Terbagi di dalam kawasan hutan 3.427 ha dan di luar kawasan hutan 5.997 ha. Kemudian, khusus di wilayah DAS terdampak, total lahan kritis mencapai 207.482 ha atau 14,7% dari total luasan DAS terdampak.
Sumatera Barat juga mengalami fenomena serupa di 13 daerah aliran sungai (DAS) yang kini terkena banjir dengan total 39.816 ha.
Untuk perubahan tutupan lahan pada 2019-2024, di wilayah itu tercatat terjadi di lahan seluas 1.821 ha, terbagi di dalam kawasan hutan 1.444 hektare dan di luar kawasan hutan 377 ha.
Di wilayah DAS terdampak di Sumbar, teridentifikasi lahan kritis berada dalam luas 39.816 ha atau 7,0% dari total luas DAS yang mengalami banjir saat ini.
Arjana menilai pembiaran terhadap deforestasi inilah yang membuat banjir bandang kali ini jauh lebih mematikan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa, kerusakan hutan, hilangnya harta benda, dan kerugian lainnya hingga saat ini gugatan diajukan oleh Penggugat.
“Bahwa Tergugat 2 telah lalai dengan melakukan pembiaran deforestasi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,” ucap dia.
Sementara itu, Tergugat 3 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah lalai dengan tidak memberikan bantuan dana penanggulangan bencana secara maksimal kepada masyarakat di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan, tergugat 4 yakni Kepala BNPB Letjen Suharyanto telah lalai dengan tidak melakukan koordinasi dengan Tergugat 1, Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan peristiwa banjir akibat deforestasi yang liar di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat menjadi berstatus Bencana Nasional.
Arjana menyebut kelalaian empat pejabat negara itu sebagai bentuk pembiaran yang bisa memperbesar jumlah korban. Ia menyebut ribuan warga kini hidup dalam ketidakpastian di tenda-tenda pengungsian, dengan kebutuhan logistik dan obat-obatan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
“Bahwa kelalaian Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 tersebut di atas merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat,” ujar dia.
Melalui gugatannya, Arjana meminta majelis hakim memerintahkan Presiden menetapkan banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Kemudian, meenghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk membayar Biaya Perkara.
“Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” tandas dia.
Sumber: Liputan6.com
Editor: Red






