Sidang perkara ditunda diduga ada keterangan palsu di BAP.

Berita, Daerah254 Dilihat

Manado – Trastv45.com||.                           (8 Desember 2025) Sidang perkara ditunda diduga adanya Berkas Acara Perkara BAP palsu terkait dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di desa Sea, kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Sulut.

Dalam agenda sidang hari ini seharusnya menghadirkan para saksi korban Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya,dan satu saksi Ahli,namun kembali Jaksa penuntut Umum JPU menyampaikan bahwa para saksi berhalangan hadir.

Dalam melihat masalah ini ,Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan pada saksi tersebut pada sidang yang dijadwalkan Kamis 11/12/2025.Penundaan yang berulang ulang,langsung mendapat tanggapan keras dari Noch Sambouw SH MH kuasa Hukum empat terdakwa.

Noch menilai ketidakhadiran saksi saksi tersebut,bukan lagi alasan wajar melainkan berpotensi menghambat jalannya peradilan.

Jika mereka masih tidak hadir pada sidang mendatang, kami minta Majelis Hakim memerintahkan pemanggilan paksa, para saksi korban,dan saksi Ahli, keterangan mereka krusial untuk diuji “, tegas Noch

Lanjut Noch Sambouw mengatakan bahwa : Dalam berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pihaknya menemukan adanya indikasi keterangan palsu yang disampaikan oleh kedua saksi korban tersebut

Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang terlampir ada keterangan Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya yang menurut kami itu adalah keterangan palsu.Kami ingin mereka hadir, dan mempertanggungjawabkan apa yang mereka katakan dan mereka tanda tangani jelas Sambouw.

Sambouw juga mempertanyakan dasar saksi Ahli yang menurutnya telah memberi keterangan yang justru tidak memenuhi unsur Pidana, sebagaimana yang didakwakan.Bahkan kata Noch kemungkinan bahwa : bukan hanya saksi tetapi juga penyidik yang harus dimintai pertanggungjawaban,bila ditemukan kejanggalan dalam penyusunan BAP.

Jika saksi tidak hadir ,maka kami minta penyidik dihadirkan sebagai saksi verbalisan.kami ingin tahu apakah keterangan palsu ini dibuat oleh Jimmy dan Raisa ,atau penyidik yang menuliskannya tanpa sepengetahuan mereka “, ini harus jelas kata Noch .bahkan pihaknya siap memproses pidana, jika t erbukti ada unsur rekayasa dokumen atau testimoni dalam berkas acara pemeriksaan.

Menanggapi kemungkinan adanya alasan lokasi atau jarak pihak terdakwa meminta Majelis Hakim mempertimbangkan opsi telekonferensi.

Jika mereka jauh berada di luar kota,atau di kampus Unsrat sekalipun, bisa sidang secara online, dan tidak ada alasan untuk terus mangkir .

Noch juga mengatakan bahwa : teknologi persidangan sudah cukup untuk meminimalisasi alasan ketidakhadiran saksi,dan memastikan  proses Hukum berjalan sesuai jadwal.

Noch juga mengungkap adanya temuan serius terkait perbedaan antara dokumen pemeriksaan surat ,dan pemeriksaan saksi.ada dua berkas yang isinya berbeda.ini menunjukan adanya potensi perbuatan pidana.dan keterangan yang dikatakan saksi,tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Mereka datang atau tidak datang tetap akan kami pidanakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen.

Dengan apa yang sudah jalan saat ini apalagi dengan sengaja tidak hadir dalam sidang perkara ini,maka patut diduga kuat ada keterangan palsu yang harus dipertanggungjawabkan.

(M.Ratulangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru